Surat Menteri Keuangan Nomor: S-486/MK.07/2001
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S-486/MK.07/2001 TENTANG
PERTIMBANGAN MENTERI KEUANGAN ATAS PERDA TENTANG PAJAK DAN RETRIBUSI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| |
| Sesuai amanat Pasal 5A dan Pasal 25A UU No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Pasal 80 ayat (2) PP No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Pasal 17 ayat (2) PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Menteri Dalam Negeri membatalkan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi yang bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan pertimbangan Menteri Keuangan. Sehubungan dengan hal tersebut, terlampir disampaikan pertimbangan Menteri Keuangan atas 71 (tujuh puluh satu) Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi yang menurut hemat kami perlu untuk dibatalkan. | |
| Demikian disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. | |
|
02 November 2001
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
MOERDIONO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.