Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor: SE-04/PP/2021
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN
NOMOR SE-04/PP/2021 TENTANG
PELAKSANAAN PERSIDANGAN PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI PENGADILAN PAJAK MULAI TANGGAL 29 MARET 2021
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||
|
Yth.
|
1.
|
Para Hakim Pengadilan Pajak.
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
2.
|
Sekretaris/Panitera Pengadilan Pajak.
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
3.
|
Wakil Sekretaris/Wakil Panitera Pengadilan Pajak.
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
4.
|
Para Panitera Pengganti Pengadilan Pajak.
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
5.
|
Para Pejabat dan Pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak.
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
6.
|
Para Pengguna Layanan Pengadilan Pajak.
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||
|
A.
|
UMUM | ||||||||||||||||||||||||||
|
|
Sehubungan dengan hasil evaluasi Pimpinan Pengadilan Pajak terhadap persidangan di Pengadilan Pajak pada masa pandemi COVID-19 sebagaimana telah ditetapkan pada Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-024/PP/2020 serta dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak, perlu menetapkan kembali Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak tentang Pelaksanaan Persidangan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak mulai tanggal 29 Maret 2021.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||
|
B.
|
MAKSUD DAN TUJUAN | ||||||||||||||||||||||||||
|
|
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk melaksanakan persidangan di Pengadilan Pajak pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak mulai tanggal 29 Maret 2021.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||
|
C.
|
RUANG LINGKUP | ||||||||||||||||||||||||||
|
|
Surat Edaran ini memuat kebijakan terhadap pengaturan pelaksanaan seluruh persidangan di Pengadilan Pajak, yang meliputi sidang pemeriksaan, sidang pengucapan putusan, dan sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) secara elektronik.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||
|
D.
|
DASAR HUKUM | ||||||||||||||||||||||||||
|
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Bencana Nasional;
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kementerian Keuangan;
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||
|
E.
|
KETENTUAN | ||||||||||||||||||||||||||
|
|
1.
|
Persidangan di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 29 Maret 2021 dilaksanakan dengan pembagian jadwal sidang menjadi 2 (dua) shift untuk setiap hari persidangan dengan ketentuan:
| |||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.
|
Majelis/Hakim Tunggal agar mematuhi waktu awal dimulainya persidangan (pukul 08.00 untuk shift I dan pukul 10.00 untuk shift II) sebagaimana dimaksud angka 1.
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
3.
|
Majelis/Hakim Tunggal melakukan sidang pemeriksaan dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) Pemohon banding/Penggugat dalam satu hari persidangan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 48, Pasal 81, dan Pasal 82 UU Pengadilan Pajak.
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
4.
|
Yang hadir dalam satu ruang sidang pada setiap persidangan maksimal 10 orang meliputi:
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
3 orang Hakim;
| ||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
1 orang Panitera Pengganti;
| ||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
1 orang Pembantu Panitera Pengganti;
| ||||||||||||||||||||||||
|
|
|
d.
|
1 orang Pelaksana;
| ||||||||||||||||||||||||
|
|
|
e.
|
2 orang yang mewakili Pemohon Banding/Penggugat;
| ||||||||||||||||||||||||
|
|
|
f.
|
2 orang yang mewakili Terbanding/Tergugat, dan
| ||||||||||||||||||||||||
|
|
|
g.
|
Selain huruf a sampai dengan f atas persetujuan Majelis/Hakim Tunggal.
| ||||||||||||||||||||||||
|
|
5.
|
Majelis/Hakim Tunggal dapat melakukan sidang pemeriksaan dengan jumlah lebih dari 10 (sepuluh) Pemohon banding/Penggugat dalam satu hari persidangan dengan persetujuan Ketua Pengadilan Pajak melalui Panitera.
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
6.
|
Pelaksanaan Sidang Di luar Tempat Kedudukan (SDTK) tidak terikat pada sistem pembagian jadwal sidang (shift) pada Surat Edaran ini.
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
7.
|
Sekretaris/Panitera Pengadilan Pajak menetapkan perubahan/pergantian jadwal shift dan penggunaan ruang sidang antar majelis.
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||
|
F.
|
PENUTUP | ||||||||||||||||||||||||||
|
|
1.
|
Hakim, Pejabat, Pegawai, dan Para Pengguna Layanan di Pengadilan Pajak agar mematuhi dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam Surat Edaran ini.
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
2.
|
Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
3.
|
Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 20201 dan akan dievaluasi secara berkala.
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
4.
|
Dengan berlakunya Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini, Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-024/PP/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||
|
Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Maret 2021
KETUA PENGADILAN PAJAK,
ttd.
TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H.
| |||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.