Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    SURAT EDARAN
    NOMOR SE-024/PP/2020

     
    TENTANG
     
    PELAKSANAAN PERSIDANGAN PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI PENGADILAN PAJAK MULAI TANGGAL 12 OKTOBER 2020
     
     
     
    Yth.
    1.
    Para Hakim Pengadilan Pajak.
     
    2.
    Sekretaris/Panitera Pengadilan Pajak.
     
    3.
    Wakil Sekretaris/Wakil Panitera Pengadilan Pajak.
     
    4.
    Para Panitera Pengganti Pengadilan Pajak.
     
    5.
    Para Pejabat dan Pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak.
     
    6.
    Para Pengguna Layanan Pengadilan Pajak.
     
     
    A.

    UMUM

     
    Sehubungan dengan berakhirnya kebijakan penundaan sementara pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-22/PP/2020 dan memperhatikan kondisi pandemi COVID-19 yang sampai saat ini masih belum berakhir serta dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak, perlu menetapkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak tentang Pelaksanaan Persidangan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak Mulai Tanggal 12 Oktober 2020.
     
     
     
    B.

    MAKSUD DAN TUJUAN

     
    Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk melaksanakan persidangan di Pengadilan Pajak pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak mulai tanggal 12 Oktober 2020.
     
     
     
    C.

    RUANG LINGKUP

     
    Surat Edaran ini memuat kebijakan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak, yang meliputi sidang pemeriksaan dan sidang pengucapan putusan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mulai tanggal 12 Oktober 2020.
     
     
     
    D.

    DASAR HUKUM

     
    1.
    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
     
    2.
    Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Bencana Nasional;
     
    3.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kementerian Keuangan;
     
    4.
    Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru;
     
    5.
    Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
     
    6.
    Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-10/PP/2020 tentang Prosedur Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak.
     
     
     
    E.

    KETENTUAN

     
    1.
    Persidangan di Pengadilan Pajak akan dilaksanakan kembali mulai hari Senin, tanggal 12 Oktober 2020 dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
     
    2.
    Untuk mengurangi jumlah orang yang hadir di Pengadilan Pajak, dilakukan pembagian jadwal sidang menjadi 2 (dua) shift untuk setiap hari persidangan dengan jadwal sidang sebagai berikut:
     
     
    a.
    Shift Pagi: Pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB
     
     
    b.
    Shift Siang: Pukul 12.30 s.d. 16.30 WIB
     
    3.
    Majelis/Hakim tunggal agar mematuhi waktu awal dimulainya persidangan (pukul 08.00 untuk shift pagi dan pukul 12.30 untuk shift siang) sebagaimana dimaksud angka 2.
     
    4.
    Jumlah Pemohon Banding/Penggugat yang sengketanya diperiksa dalam satu hari persidangan mempertimbangkan upaya pencegahan terjadinya kerumunan orang di lingkungan Pengadilan Pajak dalam waktu bersamaan.
     
    5.
    Yang hadir dalam satu ruang sidang pada setiap persidangan maksimal 10 orang meliputi:
     
     
    a.
    3 orang Hakim;
     
     
    b.
    1 orang Panitera Pengganti;
     
     
    c.
    1 orang Pembantu Panitera Pengganti;
     
     
    d.
    1 orang Pelaksana;
     
     
    e.
    2 orang yang mewakili Pemohon Banding/Penggugat;
     
     
    f.
    2 orang yang mewakili Terbanding/Tergugat; dan
     
     
    g.
    Selain huruf a sampai dengan f atas persetujuan Majelis/Hakim Tunggal.
     
    6.
    Pelaksanaan Sidang Diluar Tempat Kedudukan (SDTK) tidak terikat pada sistem pembagian jadwal sidang (shift) pada Surat Edaran ini.
     
     
     
    F.

    PENUTUP

     
    1.
    Hakim, Pejabat, Pegawai, dan Para Pengguna Layanan di Pengadilan Pajak agar mematuhi dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam Surat Edaran ini.
     
    2.
    Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.
     
    3.
    Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan dan kondisi.
     
     
     
    Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 9 Oktober 2020
    KETUA PENGADILAN PAJAK,
    ttd.
    TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H.

    Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak SE-024/PP/2020 - Perpajakan DDTC