Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-79/PJ.6/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-79/PJ.6/1991
 
TENTANG
 
PELAKSANAAN TINDAK LANJUT PENAGIHAN AKTIF
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Diberitahukan bahwa pada tanggal 28 Oktober 1991 yang lalu telah dilaksanakan penyitaan terhadap harta milik Wajib Pajak yang melalaikan kewajibannya untuk melunasi utang PBB nya.
 
Untuk lebih jelasnya bersama ini disampaikan pers release tentang penyitaan tersebut yang dimuat pada Harian "Suara Karya".
 
Sehubungan dengan hal tersebut diminta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut:
 
1.
Bagi KP PBB yang sudah melaksanakan SISTEP agar mempersiapkan tindakan penagihan aktif untuk Wajib Pajak-Wajib Pajak yang melalaikan kewajiban pembayaran PBB nya.
 
 
2.
Bagi KP PBB yang belum melaksanakan SISTEP tetapi administrasi penagihan/pembayaran PBB nya sudah baik, sehingga dapat diketahui Wajib Pajak-Wajib Pajak yang belum melunasi PBB nya setelah saat/waktu Jatuh Tempo agar dipersiapkan pula tindakan penagihan aktif.
 
 
3.
Untuk pertama kalinya tindakan penagihan aktif tersebut agar dilaksanakan terhadap Wajib Pajak-Wajib Pajak dengan ketetapan PBB Rp1.000.000,- atau lebih.
 
 
4.
Adapun tindakan penagihan aktif tersebut agar berpedoman pada ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 14/PJ.6/1990 tanggal 21 Februari 1990 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ.6/1991 tanggal 31 Januari 1991.
 
Sebelum Saudara melaksanakan tindakan penagihan aktif hendaknya administrasi tunggakan harus terlebih dahulu dirapikan dan selalu mengecek data dengan Bank mengenai kemungkinan Wajib Pajak telah membayar.
 
 
5.
Tindakan tersebut di atas dimaksudkan agar pelaksanaan Undang-Undang No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dilaksanakan secara penuh serta dalam upaya meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan seperlunya.
 
1 November 1991
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd.
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.