Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-12/PJ.6/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-12/PJ.6/1991
 
TENTANG
 
PELAKSANAAN PENAGIHAN PBB DENGAN SURAT PAKSA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan keterangan pers kami mengenai kemungkinan dilaksanakannya penyitaan/lelang atas tunggakan PBB yakni untuk penunggak menengah dan besar (buku IV dan V) khususnya Wajib Pajak Badan, dengan ini disampaikan pedoman pelaksanaan sebagai berikut:
 
1.
Pelaksanaan penagihan dengan surat paksa di atas didasarkan pada Undang-undang No. 19 tahun 1959 jo. Pasal 23 Undang-undang No. 6 Tahun 1983 jo. Pasal 13 Undang-undang No. 12 Tahun 1985.
 
Sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan perundangan di atas, telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1006/KMK.04/1985 tanggal 28 Desember 1985 serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-14/PJ.6/1990 tanggal 21 Pebruari 1990.
 
 
2.
Dalam pelaksanaan butir 1 di atas agar dilaksanakan secara selektif dalam pengertian tidak ditujukan kepada penunggak yang jumlah tunggakannya kecil, termasuk mereka yang berpenghasilan rendah.
  
3.
Agar supaya pelaksanaan Law Enforcement di atas benar-benar mencapai sasaran, maka setiap tindakan tagihan paksa (dalam bentuk penyitaan/pelelangan) untuk tunggakan PBB hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak atas usul tertulis dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan dengan mencantumkan alasan-alasan yang memadai.
 
 
Perlu kiranya ditegaskan bahwa tindakan penyitaan/pelelangan merupakan upaya terakhir setelah berbagai upaya sebagaimana yang dimungkinkan oleh peraturan perundangan perpajakan telah diusahakan secara maksimal.
 
Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
31 Januari 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.