Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-66/PJ.6/1993
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-66/PJ.6/1993 TENTANG
RALAT SE-40/PJ.6/1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-40/PJ.6/1993 tanggal 21 Juli 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menkeu No. 174/KMK.04/1993, dengan ini disampaikan Ralat dari Surat Edaran tersebut (terlampir).
|
|
|
|
Sedangkan bagi KP PBB yang telah mengeluarkan produk SPPT tahun 1993 untuk sektor Perhutanan, maka untuk lebih efektif dan efisien Ralat SE-40/PJ.6/1993 ini dapat diterapkan pada tahun fiskal 1994.
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
15 Desember 1993
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, ttd.
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.