Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||
|
|
|
Menimbang |
||
a.
|
bahwa ketentuan mengenai Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1147/KMK.04/1991 tanggal 22 Nopember 1991 perlu disesuaikan dengan perkembangan perekonomian nasional;
|
|
b.
|
bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu menetapkan kembali Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan.
|
|
|
|
|
Mengingat |
||
Pasal 1 butir 3 jo. Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312).
|
||
|
||
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
|
||
|
||
Pasal 1 |
||
(1)
|
Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak atas bumi dan bangunan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini.
|
|
(2)
|
Obyek Pajak yang nilai jual per M2 nya lebih besar dari ketentuan nilai jual obyek pajak yang tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini, maka nilai jual obyek pajak tersebut digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
|
|
(3)
|
Wewenang untuk menetapkan klasifikasi dan besarnya NJOP atas Bumi dan Bangunan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Daerah Tingkat II sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan (2) dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat.
|
|
|
|
|
Pasal 2 |
||
Penentuan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak yang digunakan untuk usaha bidang perkebunan, perhutanan, pertambangan, perikanan dan peternakan ditentukan menurut tata cara sebagaimana tercantum pada Lampiran III, IV, V dan VI Keputusan ini.
|
||
|
||
Pasal 3 |
||
Obyek Pajak tertentu yang bernilai tinggi, nilai jual obyek pajaknya dapat ditentukan berdasarkan penilaian secara individual.
|
||
|
||
Pasal 4 |
||
Obyek Pajak tertentu yang bernilai tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, adalah:
|
||
a.
|
Obyek pajak yang nilai jual per M2 nya lebih besar dari ketentuan nilai jual obyek pajak yang tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini.
|
|
b.
|
Obyek pajak yang nilai jualnya Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih.
|
|
c.
|
Obyek pajak yang diperuntukkan dan/atau digunakan untuk perumahan mewah, usaha komersial, industri atau keberadaannya mempunyai sifat khusus seperti:
|
|
|
1.
|
penambangan lepas pantai (rig) dan dibawah tanah;
|
|
2.
|
jalan tol;
|
|
3.
|
obyek rekreasi/sport;
|
|
4.
|
lapangan golf;
|
|
5.
|
pompa bensin;
|
|
6.
|
dan lain-lain yang sejenis.
|
Pasal 5 |
||
Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
||
|
||
Pasal 6 |
||
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1147/KMK.04/1991 tanggal 22 Nopember 1991 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, dinyatakan tidak berlaku.
|
||
|
||
Pasal 7 |
||
Keputusan ini mulai berlaku sejak tahun pajak 1993.
|
||
|
||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||
|
|
|
Ditetapkan di: JAKARTA
pada tanggal: 23 Pebruari 1993 MENTERI KEUANGAN, J.B. SUMARLIN |