Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-63/PJ.53/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-63/PJ.53/1995
 
TENTANG
 
JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PPN (SERI PPN 29-95)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Dengan ini ditegaskan bahwa jasa penagihan rekening listrik dan telepon yang dilakukan oleh bank, diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan jasa di bidang perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tanggal 28 Desember 1994, sehingga dengan demikian atas penyerahan jasa penagihan rekening listrik dan telepon tersebut di atas tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
 
Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.
 
29 Desember 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.