Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-56/PJ.6/1993
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-56/PJ.6/1993 TENTANG
PENJELASAN SE-40/PJ.6/1993 DAN SE-52/PJ.6/1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
Sehubungan dengan telah diterbitkannya SE-40/PJ.6/1993 tanggal 21 Juli 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.04/1993, serta SE-52/PJ.6/1993 tanggal 10 September 1993 tentang Kebijaksanaan Pendataan dan Penilaian serta komputerisasi PBB, diberitahukan bahwa akan diadakan penjelasan dan pemantauan pelaksanaan juklak tersebut ke daerah-daerah bersamaan dengan Pemantauan Pelaksanaan SISMIOP.
|
|
|
|
Untuk maksud tersebut diharapkan bantuan Saudara agar memberitahukan kepada Kepala Bidang PBB dan Para Kepala KP.PBB di wilayah Saudara untuk mengikuti penjelasan tersebut di atas, seperti jadwal terlampir.
|
|
|
|
Demikian untuk mendapatkan bantuan seperlunya.
|
|
|
|
20 Oktober 1993
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
MACHFUD SIDIK
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.