Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-56/PJ.6/1993

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-56/PJ.6/1993
 
TENTANG
 
PENJELASAN SE-40/PJ.6/1993 DAN SE-52/PJ.6/1993
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan telah diterbitkannya SE-40/PJ.6/1993 tanggal 21 Juli 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.04/1993, serta SE-52/PJ.6/1993 tanggal 10 September 1993 tentang Kebijaksanaan Pendataan dan Penilaian serta komputerisasi PBB, diberitahukan bahwa akan diadakan penjelasan dan pemantauan pelaksanaan juklak tersebut ke daerah-daerah bersamaan dengan Pemantauan Pelaksanaan SISMIOP.
 
Untuk maksud tersebut diharapkan bantuan Saudara agar memberitahukan kepada Kepala Bidang PBB dan Para Kepala KP.PBB di wilayah Saudara untuk mengikuti penjelasan tersebut di atas, seperti jadwal terlampir.
 
Demikian untuk mendapatkan bantuan seperlunya.
 
20 Oktober 1993
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
MACHFUD SIDIK
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.