Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-55/PJ.6/1999

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-55/PJ.6/1999
 
TENTANG
 
PETUNJUK TEKNIS ANALISIS PENENTUAN NIR
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Dalam rangka untuk lebih meningkatkan kualitas NJOP Bumi dalam pelaksanaan penilaian massal untuk penentuan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) khususnya faktor penyesuaian terhadap waktu dan jenis data sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-04/PJ.6/1998 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.6/1999 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Diminta kepada semua Kantor Pelayanan PBB agar menetapkan prosentase (%) penyesuaian terhadap faktor-faktor yang signifikan dapat mempengaruhi nilai, seperti: waktu transaksi, jenis transaksi, fisik, lokasi dan aksesibilitas sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing sebagai bahan acuan Petugas/Pejabat Fungsional Penilai dalam melaksanakan tugasnya;
2.
Petunjuk tersebut disusun dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan faktor penyesuaiannya dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi daerah tingkat II masing-masing dengan mengacu contoh Penyesuaian Nilai Tanah terlampir;
3.
Sebagai bahan dalam pembuatan petunjuk dimaksud bersama ini disampaikan contoh Keputusan Kepala Kantor Pelayanan PBB Bandung Dua Nomor KEP-1802/WPJ.07/KB.02/1999 tanggal 30 Juni 1999 tentang Petunjuk Teknis Analisis Penentuan NIR (Nilai Indikasi Rata-rata) sebagai Dasar Penentuan NJOP di Wilayah Kabupaten Bandung.
 
 
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
 
 
31 Agustus 1999
A.N. SEKRETARIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
HASAN RACHMANY
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.