Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.6/1999

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-06/PJ.6/1999
 
TENTANG
 
PELAKSANAAN ANALISA PENENTUAN ZONA NILAI TANAH (ZNT) DAN NILAI INDIKASI RATA-RATA (NIR) SEBAGAI DASAR PENENTUAN NJOP TANAH
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Menyadari akan peranan NJOP tanah yang semakin strategis untuk berbagai kepentingan, jelas menuntut suatu kualitas NJOP yang dapat dipertanggungjawabkan kewajarannya dari semua aspek, baik secara formal maupun material. Untuk mendapatkan keadaan seperti dimaksud diperlukan suatu upaya yang konkrit dengan cara melakukan analisa penentuan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) setiap kelurahan/desa dengan mengacu pada Petunjuk Teknis terlampir.
 
Urutan prioritas pelaksanaan program ini dimulai dengan area kelurahan/desa di wilayah Kotamadya atau Ibukota Kabupaten dan selanjutnya untuk area kelurahan/desa potensial lainnya. Hasil pelaksanaan pekerjaan tersebut dituangkan dalam format Buku Analisa Penentuan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) untuk setiap kelurahan/desa yang bersangkutan sebagaimana contoh terlampir.
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
5 Februari 1999
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
HASAN RACHMANY
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.