Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-54/PJ/2015

     
    TENTANG

    STANDAR PROSEDUR OPERASI (STANDARD OPERATING PROCEDURES) LAYANAN UNGGULAN BIDANG PERPAJAKAN
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
       
    A.

    Umum

     
    Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 601/KMK.01/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 Tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan, maka perlu disusun petunjuk pelaksanaan penyelesaian permohonan yang ditetapkan sebagai layanan unggulan bidang perpajakan.
     
     
    B.

    Maksud dan Tujuan

     
    Penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka penyelesaian permohonan yang ditetapkan sebagai layanan unggulan bidang perpajakan. Penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan agar penyelesaian permohonan yang ditetapkan sebagai layanan unggulan bidang perpajakan dapat berjalan dengan baik, dan terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya.
     
     
     
    C.

    Ruang Lingkup

     
    Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi prosedur, persyaratan, dan jangka waktu penyelesaian permohonan yang ditetapkan sebagai layanan unggulan bidang perpajakan.
     
     
     
    D.

    Dasar

     
    1.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 601/KMK.01/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 Tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan;
     
    2.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PM.1/2007;
     
    3.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
     
     
     
    E.

    Materi

     
    1.
    Daftar Layanan Unggulan bidang perpajakan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
     
    2.
    Prosedur penyelesaian permohonan yang ditetapkan sebagai layanan unggulan bidang perpajakan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
     
    3.
    Administrasi layanan legalisasi salinan dokumen Wajib Pajak berupa Surat Keterangan Domisili (SKD) Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian (form-DGT 2), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
     
     
     
     
     
    F.

    Lain-lain

     
    1.
    Dalam rangka memastikan kelengkapan berkas permohonan Wajib Pajak, Kepala Kantor dapat menugaskan Account Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi I melalui Help Desk untuk membantu penelitian kelengkapan setiap permohonan yang disampaikan Wajib Pajak sebelum disampaikan kepada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Seksi Pelayanan.
     
    2.
    Apabila terdapat perubahan ketentuan yang mengatur prosedur sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka prosedur tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
     
    3.
    Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-79/PJ/2010 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     
    4.
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.
     
     
     
     
     
     
    Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 10 Juli 2015
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd.
    SIGIT PRIADI PRAMUDITO

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-54/PJ/2015 - Perpajakan DDTC