Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-52/PJ.53/2002

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-52/PJ.53/2002
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 323/KMK.03/2002 TENTANG BENTUK, UKURAN DAN WARNA BENDA METERAI DISAIN TAHUN 2002
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Dengan disampaikan fotokopi Ralat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002 Tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai Disain Tahun 2002 tertanggal 19 September 2002. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut:
 
1.
Pada Pasal 3 huruf c angka 1 tertulis "... cetakan berbentuk segi sepuluh (dexagonal) ..."
Seharusnya "....cetakan berbentuk segi delapan (oktagonal)..."
  
2.
Pada Pasal 4 huruf c angka 1 tertulis "...cetakan berbentuk segi sepuluh (dexagonal) ..."
Seharusnya "....cetakan berbentuk segi delapan (oktagonal)..."
 
Demikian untuk mendapat perhatian dan disosialisasikan pada wilayah kerja masing-masing.
 
2 Oktober 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.