Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-51/PJ.6/1999
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-51/PJ.6/1999 TENTANG
TINDAK LANJUT HASIL EVALUASI TUNGGAKAN PBB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Sehubungan dengan Daftar Laporan Tunggakan PBB yang diterima Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan, sebagai respon dari SE-44/PJ.6/1999 tanggal 16 Juli 1999 terdapat banyaknya data tunggakan yang seharusnya ditindaklanjuti sesuai Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-46/PJ.6/1996 tanggal 22 Juli 1996 tentang Petunjuk Penerbitan Surat Tagihan Pajak dan Pelaksanaan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan.
|
|
|
|
Dengan mempertimbangkan tertib administrasi tunggakan pada kantor Saudara, khususnya tunggakan potensial PBB Tahun Pajak 1996 dan tahun-tahun Pajak sebelumnya, agar mulai ditindaklanjuti dengan penerbitan STP.
|
|
|
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
|
|
|
|
15 Agustus 1999
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, ttd.
HASAN RACHMANY
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.