Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-50/PJ.1/UP.90/1990
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-50/PJ.1/UP.90/1990 TENTANG
PENCABUTAN KEWAJIBAN MENGIRIMKAN FOTO COPY LAPORAN SETORAN AKHIR PPh DAN BUKTI TANDA TERIMA (RESI) SPT PPh BAGI PARA PEJABAT ESELON III KE ATAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Berkenaan dengan surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-772/MK.01/1990 tanggal 19 Juni 1990 perihal pengawasan atas Laporan Pajak-Pajak Pribadi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Bahwa kewajiban seperti tersebut pada pokok surat di atas yang dimaksud dalam surat Menteri Keuangan Nomor: S-521/MK.01/1977 Jis. Nomor: S-557/MK.01/1977 dan Nomor: S-66/MK.01/1978, yang telah dijelaskan pula dalam surat Edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Nomor: SE-22/PJ.1/1989 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-22/PJ.1/UP.90/1990 ditiadakan sesuai dengan Surat Menteri Keuangan tersebut diatas (foto copy terlampir).
|
|
2.
|
Sehubungan dengan angka 1 diatas perlu diingatkan bahwa ketentuan mengenai kewajiban bagi para pejabat eselon III keatas untuk mengisi secara benar dan menyerahkan kembali SPT PPh kepada KPP setempat seperti dimaksud dalam surat-surat Menteri Keuangan tersebut masih tetap berlaku.
|
|
3.
|
Pengawasan atas kewajiban dimaksud pada angka 2 diatas telah tertuang dalam ketentuan kewajiban pengisian LP2P dari para pegawai Gol. III/a (PGPS) keatas di lingkungan Departemen Keuangan yang dilakukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1986.
|
|
|
Oleh karena itu diharapkan agar para eselon III keatas melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengisian LP2P dan pengirimannya kepada Menteri Keuangan RI di lingkungan masing-masing unitnya serta melaporkannya kepada Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan. Khusus bagi para Gol.III/a keatas di lingkungan Kantor Pusat DJP. Pengiriman LP2P tersebut kepada Menteri Keuangan RI akan dikoordinir oleh Bagian Kepegawaian kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Sehubungan dengan hal tersebut diminta agar para Direktur/Kepala Pusat dan para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat membantu mengumpulkan LP2P di lingkungan Unit kerja masing-masing dan menyampaikan ke Bagian Kepegawaian selambat-lambatnya tanggal 20 September setiap tahun.
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
24 Juli 1990
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Drs. MALIMAR
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.