Surat Menteri Keuangan Nomor: S-772/MK.01/1990

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S-772/MK.01/1990
 
TENTANG
 
PENGAWASAN ATAS LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
Sehubungan dengan kewajiban mengisi LP2P bagi pejabat-pejabat Gol. IIIa PGPS ke atas sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1986, untuk memudahkan pengawasannya, maka kewajiban mengirimkan fotocopy laporan setoran akhir PPh dan bukti tanda terima (resi) SPT PPh bagi pejabat-pejabat Eselon III ke atas di lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: S-621/MK.01/1977 jis Nomor: S-557/MK.01/1977 dan Nomor: S-66/MK.01/1978 ditiadakan.
 
Selanjutnya pengawasan atas pembayaran pajak-pajak pribadi dari para pejabat Gol. IIIa (PGPS) ke atas di lingkungan Departemen Keuangan dilakukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1986.
 
Demikian untuk diketahui.
 
19 Juni 1990
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
J.B. SUMARLIN
 
 
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.