Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-504/PJ./2001
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-504/PJ./2001 TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-503/PJ./2001 TENTANG PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK TERTENTU UNTUK MELAKSANAKAN KONFIRMASI FAKTUR PAJAK DENGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN MELALUI KOMPUTER
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Bersama ini disampaikan fotocopy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-503/PJ./2001 tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Tertentu Untuk Melaksanakan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan Melalui Komputer.
|
|
|
|
Dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-345/PJ./2001 dan KEP-503/PJ./2001 maka jumlah KPP uji coba untuk melaksanakan Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan melalui komputer adalah 27 (dua puluh tujuh) KPP sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini.
|
|
|
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
|
|
|
|
11 Juli 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.