Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP-345/PJ./2001

     
    TENTANG
     
    PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK TERTENTU UNTUK MELAKSANAKAN KONFIRMASI FAKTUR PAJAK DENGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN MELALUI KOMPUTER
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK
     
     
     

    Menimbang

    bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan pengawasan pemberian pengembalian kelebihan Pajak Pertambahan Nilai serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (13) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Tertentu Untuk Melaksanakan Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan Melalui Komputer;
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
    2.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK TERTENTU UNTUK MELAKSANAKAN KONFIRMASI FAKTUR PAJAK DENGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN MELALUI KOMPUTER.
     
     
     

    Pasal 1

    Kantor Pelayanan Pajak tertentu yang melaksanakan konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan melalui komputer adalah:
    1.
    Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa;
    2.
    Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah;
    3.
    Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing;
    4.
    Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing I;
    5.
    Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing II;
    6.
    Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing III;
    7.
    Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi;
    8.
    Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanah Abang;
    9.
    Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Gambir I;
    10.
    Kantor Pelayanan Pajak Bekasi;
    11.
    Kantor Pelayanan Pajak Cibinong;
    12.
    Kantor Pelayanan Pajak Tangerang;
    13.
    Kantor Pelayanan Pajak Bandung Bojonagara.
     
     
     

    Pasal 2

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2001.
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 10 Mei 2001
    DIREKTUR JENDERAL,
    ttd.
    HADI POERNOMO

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-345/PJ./2001 - Perpajakan DDTC