Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-47/PJ/2011
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-47/PJ/2011 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN, PENERUSAN, PENGEMBANGAN DAN ANALISIS INFORMASI, DATA, LAPORAN, DAN PENGADUAN, SERTA PROSES SCORING UNSUR-UNSUR PENENTU TINDAK LANJUT INFORMASI, DATA, LAPORAN, DAN PENGADUAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
|
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-83/PJ/2010 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan, dengan ini diatur beberapa hal sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Pengembangan dan analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP) dilakukan melalui serangkaian proses yaitu penerimaan, penerusan, pengembangan dan analisis, serta proses scoring untuk menentukan tindak lanjut IDL.
| |
|
2.
|
Proses penerimaan, penerusan, pengembangan dan analisis IDLP, serta proses scoring diadministrasikan oleh unit kerja Direktorat Jenderal Pajak yang ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
| |
|
3.
|
Sehubungan dengan proses sebagaimana disebutkan pada angka 1, diperlukannya pengaturan lebih rinci dan jelas serta penegasan mengenai pihak-pihak yang terlibat, sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik.
| |
|
4.
|
Adapun proses sebagaimana disebutkan pada angka 3 meliputi :
| |
|
|
a.
|
Tata Cara Penerimaan IDLP di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) diatur sebagaimana dalam Lampiran 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
|
|
|
b.
|
Tata Cara Penerusan IDLP di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) diatur sebagaimana dalam Lampiran 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
|
|
|
c.
|
Tata Cara Penerimaan IDLP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diatur sebagaimana dalam Lampiran 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
|
|
|
d.
|
Tata Cara Penerusan IDLP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diatur sebagaimana dalam Lampiran 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
|
|
|
e.
|
Tata Cara Penerimaan IDLP di Kantor Wilayah DJP diatur sebagaimana dalam Lampiran 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
|
|
|
f.
|
Tata Cara Penerusan IDLP di Kantor Wilayah DJP diatur sebagaimana dalam Lampiran 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
|
|
|
g.
|
Tata Cara Penerimaan IDLP di Unit Eselon II KPDJP Selain Direktorat Intelijen dan Penyidikan diatur sebagaimana dalam Lampiran 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
|
|
|
h.
|
Tata Cara Penerusan IDLP di Unit Eselon II KPDJP Selain Direktorat Intelijen dan Penyidikan diatur sebagaimana dalam Lampiran 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
|
|
|
i.
|
Tata Cara Penerimaan IDLP di Direktorat Intelijen dan Penyidikan diatur sebagaimana dalam Lampiran 9 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
|
|
|
j.
|
Tata Cara Penerusan IDLP di Direktorat Intelijen dan Penyidikan diatur sebagaimana dalam Lampiran 10 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
|
|
|
k.
|
Tata Cara Pengembangan dan Analisis IDLP di Kantor Wilayah DJP diatur sebagaimana dalam Lampiran 11 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
|
|
|
l.
|
Tata Cara Pengembangan dan Analisis IDLP di Direktorat Intelijen dan Penyidikan diatur sebagaimana dalam Lampiran 12 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
|
|
|
m.
|
Tata Cara Usul Melakukan Kegiatan Pengamatan di Kantor Wilayah DJP diatur sebagaimana dalam Lampiran 13 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
|
|
|
n.
|
Tata Cara Permintaan Melakukan Kegiatan Intelijen di Direktorat Intelijen dan Penyidikan diatur sebagaimana dalam Lampiran 14 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
|
|
|
o.
|
Tata Cara Pembuatan dan Pengajuan Alat Bantu Penilaian (Scoring) Unsur-Unsur Penentu Tindak Lanjut IDLP di Direktorat Intelijen dan Penyidikan diatur sebagaimana dalam Lampiran 15 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
|
|
|
p.
|
Tata Cara Revisi Alat Bantu Penilaian (Scoring) Unsur-Unsur Penentu Tindak Lanjut IDLP di Direktorat Intelijen dan Penyidikan diatur sebagaimana dalam Lampiran 16 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
|
|
5.
|
Surat Edaran ini merupakan pelengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-83/PJ/2010 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data , Laporan, dan Pengaduan
| |
|
6.
|
Untuk memudahkan pelaksanaan tugas yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, diminta agar Surat Edaran ini disimpan bersamaan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-83/PJ/2010 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan.
| |
|
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
| ||
|
22 Juli 2011
Direktur Jenderal, ttd. A. Fuad Rahmany | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.