Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-47/PJ/2008

     
    TENTANG
     
    PENCABUTAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN SURAT PENEGASAN TENTANG PENGGUNAAN METODE Q.Q. PADA FAKTUR PAJAK STANDAR
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
       
    Sejalan dengan upaya DJP dalam mendukung terciptanya “good governance” maka prinsip keadilan dan kepastian hukum peraturan perpajakan perlu dikedepankan. Untuk itu dipandang perlu menata ulang “ruling” dan penafsiran terhadap peraturan perpajakan yang berpotensi menimbulkan distorsi dalam pelaksanaan prinsip-prinsip hukum yang baik. Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
    1.
    Mencabut beberapa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yaitu:
     
    a.
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.32/1989 tentang PPN Berkaitan Dengan Ekspor Yang Menggunakan Nama Quota Ekspor Lain;
     
    b.
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.32/1990 tentang PPN Atas Jasa Handling Export;
     
    c.
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.531/2000 tentang Penggunaan Metode Q.Q. Pada Faktur Pajak Standar;
    2.
    Seluruh surat-surat penegasan yang diterbitkan yang memberikan ijin kepada Pengusaha Kena Pajak untuk dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan Metode Q.Q. yang didasarkan pada Surat Edaran sebagaimana tersebut pada butir 1 dinyatakan tidak berlaku dan dicabut sejak Surat Edaran ini berlaku.
    3.
    Saudara diminta untuk melakukan sosialisasi Surat Edaran ini terutama kepada para eksportir dan pihak-pihak yang selama ini masih menggunakan metode Q.Q dalam penerbitan Faktur Pajak Standar.
     
     
    Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 29 Agustus 2008
    Direktur Jenderal
    ttd.
    Darmin Nasution

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-47/PJ/2008 - Perpajakan DDTC