Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||
Sejalan dengan upaya DJP dalam mendukung terciptanya “good governance” maka prinsip keadilan dan kepastian hukum peraturan perpajakan perlu dikedepankan. Untuk itu dipandang perlu menata ulang “ruling” dan penafsiran terhadap peraturan perpajakan yang berpotensi menimbulkan distorsi dalam pelaksanaan prinsip-prinsip hukum yang baik. Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
|
||
1.
|
Mencabut beberapa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yaitu:
|
|
|
a.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.32/1989 tentang PPN Berkaitan Dengan Ekspor Yang Menggunakan Nama Quota Ekspor Lain;
|
|
b.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.32/1990 tentang PPN Atas Jasa Handling Export;
|
|
c.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.531/2000 tentang Penggunaan Metode Q.Q. Pada Faktur Pajak Standar;
|
2.
|
Seluruh surat-surat penegasan yang diterbitkan yang memberikan ijin kepada Pengusaha Kena Pajak untuk dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan Metode Q.Q. yang didasarkan pada Surat Edaran sebagaimana tersebut pada butir 1 dinyatakan tidak berlaku dan dicabut sejak Surat Edaran ini berlaku.
|
|
3.
|
Saudara diminta untuk melakukan sosialisasi Surat Edaran ini terutama kepada para eksportir dan pihak-pihak yang selama ini masih menggunakan metode Q.Q dalam penerbitan Faktur Pajak Standar.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
|
||
|
||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Agustus 2008 Direktur Jenderal ttd. Darmin Nasution |