Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-19/PJ.32/1990
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-19/PJ.32/1990 TENTANG
PPN ATAS JASA HANDLING EXPORT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||
|
Sehubungan dengan Nota Dinas Menteri Keuangan tanggal 28 April 1990 Nomor : ND-230a/MK/1990, mengenai SE-25/PJ.32/1989 (SERI PPN 146) kiranya perlu diberikan penegasan lanjut sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
Dalam butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989 telah ditegaskan bahwa jasa yang diserahkan oleh eksportir pemilik nama/quota kepada eksportir pemilik barang dikategorikan sebagai jasa perdagangan dan atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN.
| ||
|
2.
|
PPN yang dikenakan atas jasa handling export yang diserahkan oleh eksportir pemilik quota kepada eksportir pemilik barang merupakan Pajak Masukan bagi eksportir pemilik barang yang nantinya akan direstitusikan/diminta kembali.
| ||
|
3.
|
Untuk memberikan kemudahan administratif kepada eksportir dalam rangka meningkatkan ekspor non migas, maka sesuai dengan Nota Dinas Menteri Keuangan Nomor ND-230a/MK/1990 tanggal 28 April 1990 atas penyerahan jasa pemakaian quota ekspor/handling export tersebut dinyatakan tidak dikenakan PPN.
| ||
|
|
| ||
|
Oleh karena itu, penegasan dalam butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-25/PJ.32/1989 supaya disesuaikan dengan penegasan dalam Surat Edaran ini.
| |||
|
| |||
|
Demikian penegasan ini untuk Saudara ketahui dan sebarluaskan di lingkungan wilayah Kerja Saudara.
| |||
|
| |||
|
29 Mei 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd MAR'IE MUHAMMAD | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.