Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-44/PJ.6/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-44/PJ.6/1998 TENTANG
PENEGASAN LARANGAN PENERBITAN GIRIK/PETUK D/KEKITIR/KETERANGAN OBJEK PAJAK (KP PBB. 41)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan akhir-akhir ini banyak permintaan dari sebagian anggota masyarakat untuk menerbitkan Girik/Petuk D/Kekitir/Keterangan Objek Pajak (KP PBB. 41), maka perlu disampaikan penegasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Bahwa ketentuan Larangan Penerbitan Girik/Petuk D/Kekitir/Keterangan Objek Pajak (KP PBB. 41) sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-15/PJ.6/1993 tanggal 27 Maret 1993 perihal: Penegasan Larangan Penerbitan Girik/Petuk D/Kekitir/Keterangan Objek Pajak (KP PBB. 41) masih tetap berlaku.
|
|
2.
|
Berkenaan dengan butir 1 di atas, maka apabila ada anggota masyarakat yang mengajukan permintaan data sebagaimana dimaksud, agar dijawab/ditindaklanjuti dengan memperhatikan contoh surat jawaban sebagaimana terlampir (S-1451/PJ.6/1998, tanggal 9 Nopember 1998).
|
|
|
|
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
11 November 1999
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
HASAN RACHMANY
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.