Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-15/PJ.6/1993

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-15/PJ.6/1993
 
TENTANG
 
LARANGAN PENERBITAN GIRIK/PETUK D/KEKITIR/KETERANGAN OBYEK PAJAK (KP.PBB41)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sebagaimana diketahui berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 yang menjadi wajib pajak PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Dengan demikian wajib pajak PBB yang diadministrasikan di KP.PBB tidak selalu pemilik tanah/bangunan.
 
Disamping itu Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No: 2 tahun 1962 Jo. Keputusan menteri dalam Negeri No. 26/DDA/1970 menegaskan bahwa yang dianggap sebagai bukti hak adalah bukti surat pajak (hasil) Bumi yang diterbitkan sebelum tanggal 24 September 1960.
 
Pada kenyataannya sampai saat ini masih banyak Kepala KP.PBB yang menerbitkan Girik/Petak D/Kekitir/Keterangan Obyek Pajak (KP.PBB 41) atau salinannya atas permintaan perseorangan atau badan yang akan digunakan oleh yang bersangkutan sebagai alat pembuktian hak atas tanah. Dan hal ini telah banyak menimbulkan masalah dan mengganggu tugas pokok KP.PBB.
 
Sehubungan dengan itu maka dengan ini ditegaskan bahwa terhitung mulai 1 April 1993 para Kepala KP.PBB tidak dibenarkan menerbitkan Girik/Petak D/Kekitir/Keterangan Obyek Pajak (KP.PBB 41) atau sejenisnya.
 
Demikian untuk dilaksanakan.
 
27 Maret 1993
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.