Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-39/PJ.6/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-39/PJ.6/1996
 
TENTANG
 
RALAT TERAKHIR RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB TAHUN ANGGARAN 1996-1997
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.6/1996 tanggal 20 Juni 1996 perihal Ralat Rincian Rencana Penerimaan PBB Tahun Anggaran 1996-1997 jo SE-13/PJ.6/1996 tanggal 15 Maret 1996, dengan ini disampaikan Ralat Terakhir Rencana Penerimaan PBB Tahun Anggaran 1996/1997 sebagai berikut:
  
1.
Dengan mempertimbangkan usulan dari Kepala Kantor Wilayah DJP, dipandang perlu untuk melakukan pembetulan Rincian Rencana Penerimaan PBB Tahun Anggaran 1996/1997 untuk beberapa Daerah Tingkat II.
  
2.
Dengan pembetulan ini tidak mengubah jumlah rencana penerimaan yang ditetapkan sebelumnya untuk masing-masing Kanwil DJP serta untuk jumlah rencana penerimaan Sektor Pedesaan dan Perkotaan, Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan.
  
3.
Daerah Tingkat II yang rincian rencana penerimaannya mengalami perubahan adalah Dati II dalam wilayah kerja Kantor Wilayah VIII DJP Jawa Tengah:
 
3.1.
Dati I Jawa Tengah
 
 
3.1.1.
Km. Semarang
 
 
3.1.2.
Kb. Semarang
 
 
3.1.3.
Kb. Salatiga
 
 
3.1.4.
Kb. Grobogan
 
 
3.1.5.
Kb. Tegal
 
 
3.1.6.
Kb. Brebes
 
 
3.1.7.
Kb. Pemalang
 
 
3.1.8.
Kb. Banyumas
 
 
3.1.9.
Kb. Purbalingga
 
 
3.1.10
Kb. Banjarnegara
 
 
3.1.11.
Kb. Pati
 
 
3.1.12.
Kb. Jepara
 
 
3.1.13.
Km. Surakarta
 
 
3.1.14.
Kb. Boyolali
 
 
3.1.15.
Kb. Sragen
 
 
3.1.16.
Kb. Karanganyar
 
 
3.1.17.
Kb. Klaten
 
 
3.1.18.
Kb. Sukoharjo
 
 
3.1.19
Kb. Wonogiri
 
 
3.1.20.
Kb. Magelang
 
 
3.1.21.
Kb. Wonosobo
 
 
3.1.22.
Kb. Purworejo
 
3.2.
Dati I DI Yogyakarta
 
 
3.2.1.
Km. Yogyakarta
 
 
3.2.2.
Kb. Sleman
 
 
3.2.3.
Kb. Bantul
  
4.
Pembetulan Rincian Rencana Penerimaan pada butir 3 sebagaimana terlampir.
  
5.
Rincian Rencana Penerimaan PBB Tahun Anggaran 1996/1997 Nasional:
 
 
 
No.
Sektor
Rencana Penerimaan
%
1.
Pedesaan
189.765.319
8,33
2.
Perkotaan
797.054.681
35,00
 
Jumlah Pds & Pkt
986.820.000
43,33
3.
Perkebunan
96.300.000
4,23
4.
Perhutanan:
 
a.
Non-IHH
93.300.000
4,10
 
b.
IHH
112.700.000
4,95
 
c.
Jumlah
206.000.000
9,05
5.
Pertambangan:
 
a.
Non-Migas
15.375.500
0,67
 
b.
Migas
972.804.500
42,72
 
c.
Jumlah
988.180.000
43,39
 
Jumlah APBN
2.277.300.000
100
No.
Sektor
Rencana Penerimaan
%
1.
Pedesaan
189.765.319
8,33
2.
Perkotaan
797.054.681
35,00
 
Jumlah Pds & Pkt
986.820.000
43,33
3.
Perkebunan
96.300.000
4,23
4.
Perhutanan:
 
a.
Non-IHH
93.300.000
4,10
 
b.
IHH
112.700.000
4,95
 
c.
Jumlah
206.000.000
9,05
5.
Pertambangan:
 
a.
Non-Migas
15.375.500
0,67
 
b.
Migas
972.804.500
42,72
 
c.
Jumlah
988.180.000
43,39
 
Jumlah APBN
2.277.300.000
100
No.
Sektor
Rencana Penerimaan
%
1.
Pedesaan
189.765.319
8,33
2.
Perkotaan
797.054.681
35,00
 
Jumlah Pds & Pkt
986.820.000
43,33
3.
Perkebunan
96.300.000
4,23
4.
Perhutanan:
 
a.
Non-IHH
93.300.000
4,10
 
b.
IHH
112.700.000
4,95
 
c.
Jumlah
206.000.000
9,05
5.
Pertambangan:
 
a.
Non-Migas
15.375.500
0,67
 
b.
Migas
972.804.500
42,72
 
c.
Jumlah
988.180.000
43,39
 
Jumlah APBN
2.277.300.000
100
 
 
6.
Ralat rincian penerimaan tersebut di atas agar disampaikan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II masing-masing.
 
 
Demikian disampaikan untuk dapat dipergunakan seperlunya.
 
2 Agustus 1996
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
MACHFUD SIDIK
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.