Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-13/PJ.6/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-13/PJ.6/1996 TENTANG
RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB TAHUN ANGGARAN 1996/1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Bersama ini disampaikan Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 1996/1997 dengan penjelasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Dengan memperhatikan usulan yang telah disampaikan oleh para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, maka Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 1996/1997 per Sektor, per Daerah Tingkat II dan per KP PBB/Kanwil DJP adalah sebagaimana tercantum dalam daftar terlampir.
|
|
2.
|
Sesuai dengan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor: SE-10/PJ.6/1996 tanggal 1 Pebruari 1996, untuk mengantisipasi kemungkinan Rencana Penerimaan dari Sektor Pertambangan (Migas) tidak dapat terealisir 100%, diminta kepada para Kepala KP PBB agar angka Rencana Penerimaan PBB Pertambangan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II adalah 80% dari Rencana Penerimaan yang ditentukan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
|
|
3.
|
Setelah diterimanya Rencana Penerimaan PBB Tahun Anggaran 1996/1997 ini diminta agar Saudara segera melakukan koordinasi yang sebaik-baiknya dengan pihak Pemerintah Daerah setempat serta instansi terkait, agar Rencana Penerimaan yang dimaksud (khususnya Sektor Pedesaan, Perkotaan, Perkebunan, Perhutanan Non Blok Tebangan dan Pertambangan Non Migas) dapat tercapai.
|
|
|
|
|
Demikian disampaikan untuk dipergunakan seperlunya.
| |
|
| |
|
15 Maret 1996
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
MACHFUD SIDIK
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.