Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-13/PJ.6/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-13/PJ.6/1996
 
TENTANG
 
RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB TAHUN ANGGARAN 1996/1997
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 1996/1997 dengan penjelasan sebagai berikut:
1.
Dengan memperhatikan usulan yang telah disampaikan oleh para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, maka Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 1996/1997 per Sektor, per Daerah Tingkat II dan per KP PBB/Kanwil DJP adalah sebagaimana tercantum dalam daftar terlampir.
2.
Sesuai dengan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor: SE-10/PJ.6/1996 tanggal 1 Pebruari 1996, untuk mengantisipasi kemungkinan Rencana Penerimaan dari Sektor Pertambangan (Migas) tidak dapat terealisir 100%, diminta kepada para Kepala KP PBB agar angka Rencana Penerimaan PBB Pertambangan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II adalah 80% dari Rencana Penerimaan yang ditentukan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
3.
Setelah diterimanya Rencana Penerimaan PBB Tahun Anggaran 1996/1997 ini diminta agar Saudara segera melakukan koordinasi yang sebaik-baiknya dengan pihak Pemerintah Daerah setempat serta instansi terkait, agar Rencana Penerimaan yang dimaksud (khususnya Sektor Pedesaan, Perkotaan, Perkebunan, Perhutanan Non Blok Tebangan dan Pertambangan Non Migas) dapat tercapai.
 
 
Demikian disampaikan untuk dipergunakan seperlunya.
 
15 Maret 1996
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
MACHFUD SIDIK
 
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.