Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Yth.
|
1.
|
Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
A.
|
Umum |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau lnformasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan lstimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Laporan per Negara, Direktur Jenderal Pajak berwenang memperoleh Laporan per Negara dari Wajib Pajak yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan per Negara dan dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang memiliki Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Memenuhi Kualifikasi atau Qualifying Competent Authority Agreement (QCAA) melalui pertukaran Laporan per Negara secara otomatis.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pengolahan dan pemanfaatan Laporan per Negara merupakan tahap selanjutnya dari perolehan Laporan per Negara. Kemudian sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan pertukaran Laporan per Negara secara otomatis, pemanfaatan informasi dalam Laporan per Negara harus dilaksanakan sesuai dengan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B.
|
Maksud dan Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Maksud
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengelola Laporan per Negara.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Tujuan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Surat Edaran ini disusun dengan tujuan:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
menciptakan keseragaman pemahaman dan perlakuan dalam proses pengelolaan Laporan per Negara;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi dalam Laporan per Negara dengan berpedoman pada penggunaan yang layak (appropriate use), kerahasiaan (confidentiality), dan perlindungan data (data safeguard) sesuai dengan pedoman yang disepakati secara internasional; dan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
mendorong tertib administrasi dalam mengimplementasikan pertukaran Laporan per Negara berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C.
|
Ruang Lingkup |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Pengertian;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Ketentuan Umum;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Penerimaan dan Penyimpanan Laporan Per Negara;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Pertukaran;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Pengolahan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Pemanfaatan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Pengawasan Kepatuhan Penyimpanan Notifikasi dan Laporan per Negara; dan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Perlindungan Data.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D.
|
Dasar Hukum |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau lnformasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan lstimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran lnformasi Berdasarkan Perjanjian lnternasional; dan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Laporan per Negara.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E.
|
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Pengertian
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing yang selanjutnya disebut Penentuan Harga Transfer adalah penentuan harga dalam Transaksi Afiliasi.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Notifikasi adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memiliki kewajiban atau tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan per Negara.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa laporan per negara yang selanjutnya disebut Laporan per Negara adalah laporan per negara atau Country-by-Country Report (CbCR) yang disampaikan setiap tahun oleh Wajib Pajak berdasarkan Peraturan Menteri dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Pertukaran lnformasi adalah pertukaran informasi yang berkaitan dengan perpajakan berdasarkan Perjanjian lnternasional atau Exchange of Information (EOI) sebagai pelaksanaan Perjanjian lnternasional yang bertujuan untuk:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1)
|
mencegah penghindaran pajak;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2)
|
mencegah pengelakan pajak;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3)
|
mencegah penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/atau
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
4)
|
mendapatkan Informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
Pertukaran Laporan per Negara secara otomatis yang selanjutnya disebut Pertukaran Laporan per Negara adalah pertukaran Laporan per Negara yang dilakukan pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
DJP Online adalah layanan pajak daring (online) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui situs web (website) Direktorat Jenderal Pajak.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
g.
|
Kanal pertukaran Laporan per Negara yang selanjutnya disebut Kanal CbCR adalah kanal yang disepakati untuk digunakan dalam melakukan pertukaran Laporan per Negara secara otomatis berdasarkan persetujuan antara Pejabat yang Berwenang Pemerintah Indonesia dengan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang memiliki QCAA, misalnya Common Transmission System (CTS).
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Ketentuan Umum
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Notifikasi, Laporan per Negara dan kertas kerja Laporan per Negara disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui DJP Online atau secara manual dalam hal DJP Online tidak dapat digunakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengelolaan Laporan per Negara.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Laporan per Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan dalam bentuk salinan digital (softcopy) dengan ekstensi Extensible Markup Language (XML).
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Perpajakan lnternasional (Pl) melaksanakan pertukaran Laporan per Negara secara otomatis dengan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang memiliki QCAA.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Penerimaan dan Penyimpanan Laporan per Negara
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Notifikasi, Laporan per Negara, dan kertas kerja Laporan per Negara disampaikan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1)
|
melalui DJP Online; atau
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2)
|
secara manual, dalam hal sampai dengan batas waktu penyampaian Notifikasi dan Laporan per Negara, DJP Online tidak dapat digunakan karena sistem atau fasilitas komunikasi DJP mengalami kerusakan dan/atau keadaan kahar berdasarkan pengumuman Direktorat Jenderal Pajak.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Dalam hal Notifikasi, Laporan per Negara, dan kertas kerja Laporan per Negara disampaikan secara manual, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar menerima dan memberikan asistensi terhadap penyampaian Notifikasi, Laporan per Negara, dan kertas kerja Laporan per Negara yang disampaikan oleh Wajib Pajak secara langsung
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Tata cara penerimaan dan penyimpanan Notifikasi, Laporan per Negara dan kertas kerja Laporan per Negara secara manual adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Notifikasi, Laporan per Negara dan kertas kerja Laporan per Negara yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada huruf a disimpan dalam basis data perpajakan DJP yang dikelola oleh Direktorat Data dan lnformasi Perpajakan (Direktorat DIP).
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Pertukaran
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Penghimpunan Laporan per Negara dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1)
|
Direktorat Pl mengunduh Laporan per Negara yang terenkripsi dari Kanal CbCR dan meneruskan hasil unduhan tersebut ke Direktorat DIP dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak Laporan per Negara dikirim dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2)
|
Dalam hal terjadi kegagalan secara berulang pada saat menerima Laporan per Negara secara otomatis dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Direktorat Pl menindaklanjuti kegagalan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengelolaan Laporan per Negara.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3)
|
Direktur Pl menyampaikan nota dinas pemberitahuan tersedianya Laporan per Negara ke Direktorat DIP secara periodik setiap 1 (satu) bulan sepanjang terdapat Laporan per Negara yang diunduh.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
4)
|
Direktorat DIP mengolah hasil unduhan sebagaimana dimaksud pada angka 1) menggunakan aplikasi, dengan tujuan sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
a)
|
memastikan keberhasilan deskripsi; dan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
b)
|
memastikan kesesuaian struktur dan isi informasi.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
5)
|
Direktorat DIP menindaklanjuti pengolahan hasil unduhan Laporan per Negara menggunakan aplikasi dengan menyiapkan notifikasi pemberitahuan (status message) atas tiap-tiap Laporan per Negara yang diunduh, dengan tahapan sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
a)
|
memastikan kesesuaian struktur notifikasi pemberitahuan (status message);
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
b)
|
melakukan proses pemaketan dan enkripsi sesuai dengan sertifikat elektronik tiap-tiap Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
c)
|
meneruskan notifikasi pemberitahuan (status message) tersebut ke Direktorat Pl untuk dikirimkan ke Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
6)
|
Kegiatan sebagaimana yang dimaksud pada angka 4) dan 5) dilakukan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak Laporan per Negara diterima Direktorat DIP dari Direktorat Pl.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
7)
|
Direktur DIP menyampaikan nota dinas pemberitahuan tersedianya notifikasi pemberitahuan (status message) ke Direktorat Pl secara periodik setiap 1 (satu) bulan sepanjang terdapat notifikasi pemberitahuan (status message).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
8)
|
Direktorat Pl mengunggah setiap notifikasi pemberitahuan (status message) yang telah terenkripsi ke Kanal CbCR dalam jangka waktu 2 (dua) hari sejak notifikasi pemberitahuan (status message) diterima dari Direktorat DIP.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
9)
|
Dalam hal Laporan per Negara dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra tersebut memiliki notifikasi pemberitahuan (status message) berupa Laporan per Negara ditolak (rejected) atau diterima dengan catatan (accepted with record error), Direktur Pl dapat melakukan komunikasi bilateral dengan Pejabat Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra untuk menindaklanjuti Laporan per Negara tersebut.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
10)
|
Tata cara penghimpunan Laporan per Negara dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Penyampaian Laporan per Negara ke Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
.
|
1)
|
Direktorat DIP menyiapkan penyampaian Laporan per Negara yang telah diterima dari Wajib Pajak dan telah tersedia pada basis data perpajakan DJP, menggunakan aplikasi dengan tahapan sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
a)
|
memilah Laporan per Negara berdasarkan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra tujuan pertukaran;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
b)
|
memastikan kesesuaian struktur dan isi informasi; dan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
c)
|
melakukan proses pemaketan dan enkripsi sesuai dengan sertifikat elektronik tiap-tiap Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian Laporan per Negara kepada DJP melalui DJP Online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengelolaan Laporan per Negara.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2)
|
Direktur DIP menyampaikan nota dinas ke Direktur Pl mengenai tersedianya Laporan per Negara sebagaimana dimaksud pada angka 1) untuk dikirimkan ke Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak Laporan per Negara siap untuk dipertukarkan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3)
|
Direktorat Pl mengunggah Laporan per Negara ke Kanal CbCR dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak Laporan per Negara diterima dari Direktorat DIP.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
4)
|
Direktorat Pl mengunduh notifikasi pemberitahuan (status message) terkait Laporan per Negara yang dikirimkan ke Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dari Kanal CbCR dan meneruskan hasil unduhan tersebut ke Direktorat DIP dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak notifikasi pemberitahuan (status message) disampaikan oleh Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra-
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
5)
|
Direktur Pl membuat nota dinas pemberitahuan kepada Direktur DIP terkait telah tersedianya notifikasi pemberitahuan (status message) dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara periodik setiap 1 (satu) bulan sepanjang terdapat notifikasi pemberitahuan (status message).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
6)
|
Direktorat DIP mengolah notifikasi pemberitahuan (status message) sebagaimana dimaksud pada angka 4) dengan menggunakan aplikasi, dengan tahapan sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
a)
|
memastikan keberhasilan deskripsi;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
b)
|
memastikan kesesuaian struktur dan isi informasi;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
c)
|
menandai secara digital sebagai informasi yang diterima dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
d)
|
memasukkan informasi tersebut ke dalam bisnis data perpajakan DJP; dan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
e)
|
meneruskan notifikasi pemberitahuan (status message) tersebut ke Direktorat PI,
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak notifikasi pemberitahuan (status message) diterima dari Direktorat Pl.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
7)
|
Direktur DIP menyampaikan nota dinas pemberitahuan kepada Direktur Pl terkait telah tersedianya informasi isian notifikasi pemberitahuan (status message) dalam basis data perpajakan DJP secara periodik setiap 1 (satu) bulan sepanjang terdapat notifikasi pemberitahuan (status message).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
8)
|
Dalam hal notifikasi pemberitahuan (status message) berisi status berupa Laporan per Negara ditolak (rejected) atau diterima dengan catatan (accepted with record error), Direktur Pl mengirimkan surat permintaan klarifikasi Laporan per Negara kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak yang menyampaikan Laporan per Negara terdaftar.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
9)
|
Kepala KPP menyampaikan surat permintaan klarifikasi Laporan per Negara kepada Wajib Pajak berdasarkan surat permintaan klarifikasi Laporan per Negara sebagaimana dimaksud pada angka 8).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
10)
|
Dalam hal Wajib Pajak menjawab klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 9) dengan melakukan pembetulan Laporan per Negara, Direktur Pl melakukan komunikasi bilateral dengan Pejabat Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra untuk mengirimkan kembali Laporan per Negara tersebut.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
11)
|
Tata cara penyampaian Laporan per Negara ke Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Pengolahan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Direktorat DIP mengolah:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1)
|
Notifikasi, Laporan per Negara, dan kertas kerja Laporan per Negara, yang disampaikan oleh Wajib Pajak; dan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2)
|
Laporan per Negara yang disampaikan oleh Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra melalui Kanal CbCR.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Pengolahan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1)
|
menandai seluruh data dan informasi serta hasil pengolahannya secara digital sebagai informasi rahasia dan menyimpannya dalam basis data perpajakan DJP;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2)
|
melakukan identifikasi informasi terhadap Laporan per Negara yang telah dimasukkan ke dalam basis data perpajakan DJP;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3)
|
menandai hasil cetakan secara sistem dengan markah tinta (watermark) sebagai informasi rahasia apabila data dan informasi Laporan per Negara tersebut dicetak; dan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
4)
|
menyajikan data penyampaian Laporan per Negara pada aplikasi pengawasan Laporan per Negara.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Tata cara pengolahan data dan informasi Notifikasi, Laporan per Negara dan kertas kerja Laporan per Negara adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Pemanfaatan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
lnformasi dalam Notifikasi, Laporan per Negara, dan kertas kerja Laporan per Negara hanya digunakan untuk:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1)
|
penilaian risiko Penentuan Harga Transfer pada tataran tinggi (high-level transfer pricing risk assessment) yang dilakukan pada tingkat grup usaha dan negara atau yurisdiksi;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2)
|
penilaian risiko lain terkait penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (assessment of other base erosion and profit shifting related risks); dan/atau
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3)
|
analisis ekonomi dan statistik
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
lnformasi dalam Notifikasi, Laporan per Negara, dan kertas kerja Laporan per Negara tidak dapat digunakan secara langsung sebagai:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1)
|
pengganti analisis Penentuan Harga Transfer atas suatu transaksi dan harga berdasarkan analisis fungsional dan analisis kesebandingan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2)
|
satu-satunya bukti konklusif bahwa harga transfer suatu transaksi wajar atau tidak wajar; dan/atau
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3)
|
dasar penentuan koreksi Penentuan Harga Transfer dengan menggunakan formulasi pengalokasian penghasilan secara global (global formulary apportionment of income).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Analisis atas informasi dalam Notifikasi, Laporan per Negara, dan kertas kerja Laporan per Negara dilaksanakan oleh:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1)
|
Direktorat DIP berkoordinasi dengan Direktorat Pl, terkait dengan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) dan angka 2); dan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2)
|
Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan (PKP) berkoordinasi dengan Direktorat Pl, terkait dengan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Hasil analisis disajikan dalam bentuk laporan hasil analisis untuk analisis sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1), dan laporan analisis ekonomi dan statistik sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2), serta dapat disampaikan kepada pemangku kepentingan yang mencakup:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1)
|
Unit Eselon II di lingkungan Kantor Pusat DJP;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2)
|
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP; dan/atau
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3)
|
KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan tembusan Kanwil yang bersangkutan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada huruf d digunakan dalam rangka pengawasan, pengujian kepatuhan Wajib Pajak, atau tujuan perpajakan lainnya.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
Tata cara pemanfaatan informasi dalam Notifikasi, Laporan per Negara, dan kertas kerja Laporan per Negara adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Pengawasan Kepatuhan Penyampaian Notifikasi, Laporan per Negara, dan kertas kerja Laporan per Negara
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Pengawasan atas kepatuhan penyampaian Notifikasi, Laporan per Negara, dan kertas kerja Laporan per Negara
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1)
|
Kepala KPP melakukan permintaan klarifikasi kepada Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Notifikasi, Laporan per Negara, dan kertas kerja Laporan per Negara berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada aplikasi pengawasan Laporan per Negara.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2)
|
Direktorat PKP melakukan pengawasan terhadap KPP atas tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada angka 1).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3)
|
Tata cara pengawasan kepatuhan penyampaian Notifikasi, Laporan per Negara, dan kertas kerja Laporan per Negara adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Pengawasan formal atas kejelasan isi Laporan per Negara dan kertas kerja Laporan per Negara
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1)
|
Direktur DIP berkoordinasi dengan Direktur Pl melakukan pengolahan data Laporan per Negara dan kertas kerja Laporan per Negara untuk memastikan kejelasan isi pelaporan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2)
|
Direktur DIP menyampaikan hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada angka 1) ke Direktorat PKP.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3)
|
Direktorat PKP menindaklanjuti hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan menyampaikannya ke KPP tempat terdaftar Wajib Pajak yang menyampaikan Laporan per Negara.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
4)
|
Kepala KPP menerbitkan dan menyampaikan permintaan klarifikasi Laporan per Negara kepada Wajib Pajak.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
5)
|
KPP melakukan bimbingan kepada Wajib Pajak agar memenuhi kewajiban penyampaian Notifikasi, Laporan per Negara, dan kertas kerja Laporan per Negara.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
6)
|
Direktorat PKP melakukan pengawasan terhadap KPP atas tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada angka 4) dan 5).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
7)
|
Tata cara pengawasan kepatuhan penyampaian Notifikasi dan Laporan per Negara adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Perlindungan Data
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Akses terhadap data dan informasi yang disampaikan dalam Laporan per Negara dan kertas kerja Laporan per Negara serta aplikasi pengawasan Laporan per Negara hanya diberikan kepada pegawai yang memiliki tugas menangani pertukaran informasi Laporan per Negara, atau yang memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan analisis risiko Penentuan Harga Transfer, analisis risiko penggerusan basis pajak dan pengalihan laba, dan analisis ekonomi dan statistik di Direktorat Pl, Direktorat DIP, dan Direktorat PKP.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Laporan per Negara dan kertas kerja Laporan per Negara harus diakses melalui perangkat yang terproteksi sesuai dengan kebijakan pengamanan data di DJP.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Dalam hal Laporan per Negara dan kertas kerja Laporan per Negara dicetak, hasil cetakan tersebut disimpan dalam tempat penyimpanan yang terkunci dan aman yang hanya dapat diakses oleh pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a).
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
SURYO UTOMO
|