Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-35/PJ.6/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-35/PJ.6/1996 TENTANG
PENGENAAN PBB ATAS OBJEK PAJAK PELABUHAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan dari Kepala KP PBB berkenaan dengan Pengenaan PBB atas objek pajak pelabuhan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Terhadap areal pelabuhan yang secara nyata merupakan wilayah administrasi Perum Pelabuhan dan untuk memasukinya diperlukan ijin/diharuskan membayar, dapat dikenakan PBB.
|
|
2.
|
Klasifikasi bumi dan bangunan di areal pelabuhan sebagaimana disebutkan pada butir (1) di atas, diatur oleh KP PBB setempat dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan No. 174/KMK.04/1993.
|
|
|
|
|
Demikian disampaikan untuk menjadi maklum.
| |
|
| |
|
30 Juli 1996
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
MACHFUD SIDIK
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.