Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-34/PJ.6/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-34/PJ.6/1998
 
TENTANG
 
PETUNJUK LAPORAN BULANAN PPAT DAN PEMBERITAHUAN BULANAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama tentang Bentuk Laporan PPAT dan Pemberitahuan Bulanan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya antara Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Direktur Jenderal Pajak (Keputusan Bersama terlampir), bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Setelah menerima Surat Edaran ini diminta agar Saudara mensosialisasikan Keputusan Bersama tersebut kepada PPAT dan instansi terkait lainnya di wilayah Saudara.
2.
Setelah disosialisasikan Keputusan Bersama tersebut maka sanksi administrasi sebagaimana Pasal 26 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang BPHTB dapat diberlakukan mulai pelaporan bulan November 1998.
3.
Dengan diberlakukannya ketentuan tersebut di atas maka Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-17/PJ.6/1998 tanggal 13 Juli 1998 tentang Laporan/Pemberitahuan Bulanan Pejabat dalam Rangka Pelaksanaan BPHTB khusus untuk PPAT dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya dinyatakan tidak berlaku.
4.
Sebaliknya, berhubung Keputusan Bersama antara Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan dengan Direktur Jenderal Pajak masih dalam proses penyelesaian, maka ketentuan sebagaimana Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-17/PJ.6/1998 tanggal 13 Juli 1998 dinyatakan tetap berlaku untuk notaris.
 
 
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
 
31 Agustus 1998
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
HASAN RACHMANY
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.