Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-17/PJ.6/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-17/PJ.6/1998
 
TENTANG
 
LAPORAN/PEMBERITAHUAN BULANAN PEJABAT DALAM RANGKA PELAKSANAAN BPHTB
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang telah diberlakukan mulai 1 Juli 1998, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Pengesahan/persetujuan Surat Keputusan Bersama antara Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Direktur Jenderal Pajak serta antara Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan dan Direktur Jenderal Pajak sampai saat ini masih dalam proses;
2.
Sambil menunggu pengesahan surat keputusan bersama dimaksud, Saudara diminta untuk mengadakan pendekatan dengan pihak PPAT, Notaris, Kepala Kantor Lelang/Pejabat Lelang, serta Kepala Kantor Pertanahan dengan menghimbau Pejabat dimaksud agar tetap menyampaikan laporan/pemberitahuan bulanan pemindahan/pendaftaran hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka pelaksanaan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
3.
Tata cara dan bentuk laporan/pemberitahuan bulanan Pejabat sebagaimana dimaksud di atas, untuk sementara waktu mengacu pada Rancangan Surat Keputusan Bersama yang telah disampaikan pada waktu diadakan penyuluhan BPHTB di seluruh Kanwil DJP;
4.
Mengenai sanksi administrasi bagi Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, supaya diberlakukan apabila semua perangkat ketentuan/peraturan terkait telah diterbitkan.
 
 
Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
13 Juli 1998
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
HASAN RACHMANY
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.