Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-34/PJ.6/1993
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-34/PJ.6/1993 TENTANG
PETUNJUK PENGENAAN PBB ATAS JALAN TOL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Menunjuk Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan No. 174/KMK.04/1993 tanggal 23 Pebruari 1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, bersama ini disampaikan petunjuk pengenaan PBB tahun 1993 atas jalan tol sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Pengertian teknis mengenai objek jalan tol, sesuai dengan yang tercantum di dalam SE-55/PJ.6/1991 tanggal 21 Juni 1991.
|
|
2.
|
Pengenaan PBB atas jalan tol meliputi Daerah Manfaat Jalan (Damaja) dan Daerah Milik Jalan (Damija) serta bangunan yang terdapat di dalam maupun di luar Daerah Milik Jalan yang dikelola oleh Perusahaan Pengelola Jalan Tol.
|
|
3.
|
Penentuan Nilai Jual Objek Pajak atas Bumi yang digunakan untuk Damija dan Damaja ditetapkan menurut ruas jalan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I.
|
|
4.
|
Penentuan Nilai Jual Objek Pajak atas Bangunan, diatur sesuai dengan peruntukannya dan menurut ruas jalan sebagaimana tercantum pada Lampiran II.
|
|
5.
|
Tanah dan bangunan lain di luar Daerah Milik Jalan seperti tanah/bangunan untuk: kantor, gudang, perumahan dan lain sebagainya yang sejenis, besarnya Nilai Jual Objek Pajak dinilai oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB setempat.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan.
| |
|
| |
|
16 Juni 1993
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd
Drs. KARSONO SURJO WIBOWO
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.