Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||||||
|
||||||
Dalam Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000 tanggal 23 Agustus 2000 tentang pengangkatan Menteri Negara Kabinet Periode Tahun 1999-2004, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga tidak ada dalam susunan kabinet. Sehubungan dengan itu, telah diusulkan Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri. Sambil menunggu proses persetujuan rancangan perubahan tersebut, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut: | ||||||
1.
|
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1984 tentang Komite Olahraga Nasional Indonesia ditegaskan bahwa KONI merupakan satu-satunya organisasi induk dalam bidang olahraga di Indonesia dan bertugas membantu pemerintah dalam merumuskan kebijaksanaan di bidang pembinaan dan pengembangan olahraga amatir dan dalam pengendalian pelaksanaan serta mengkoordinasikan penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kegiatan olahraga yang pelaksanaannya dilakukan oleh organisasi-organisasi induk cabang olahraga yang bersangkutan. | |||||
2.
|
Untuk kelancaran pelayanan di lapangan, terhadap anggota misi olahraga yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti kegiatan-kegiatan olahraga yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Fiskal Luar Negeri semula harus mendapat rekomendasi dari Menpora, sementara menunggu kepastian keberadaan Menpora rekomendasi dapat diberikan oleh KONI dengan tambahan pernyataan yang isinya apabila telah ada kepastian keberadaan Menpora, rekomendasi akan disusulkan kemudian. | |||||
3.
|
Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-29/PJ.41/2000 tanggal 26 September 2000 tentang Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dinyatakan tidak berlaku.
|
|||||
|
||||||
Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
|
||||||
9 Oktober 2000
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MACHFUD SIDIK |