Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-29/PJ.41/2000

     
    TENTANG
     
    PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
    Dalam rangka memberikan kepastian mengenai pelaksanaan pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi anggota misi kesenian, misi olahraga dan misi keagamaan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 angka (7) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 390/KMK.04/2000 tanggal 14 September 2000 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
     
    1.
    Anggota misi kesenian, misi olahraga dan misi keagamaan yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan pada saat bertolak ke luar negeri terdiri dari:
      a. Anggota misi kesenian dan kebudayaan yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti kegiatan-kegiatan kesenian dan kebudayaan dengan persetujuan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata atau yang mewakilinya;
      b. Anggota misi olahraga yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti kegiatan-kegiatan olahraga dengan persetujuan Menteri Pendidikan Nasional atau yang mewakilinya;
     
    c.
    Anggota misi keagamaan yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti kegiatan-kegiatan di bidang keagamaan dengan persetujuan Menteri Agama atau yang mewakilinya.
       
    2. Agar terdapat kesamaan persepsi dan penafsiran di lapangan mengenai pengertian "anggota misi" dan "mewakili Pemerintah Republik Indonesia", perlu ditegaskan bahwa:
      a. Anggota misi terdiri dari anggota-anggota suatu rombongan atau kelompok misi kesenian atau kebudayaan, misi olahraga dan misi keagamaan atau hanya seorang anggota saja. Misalnya seorang tokoh kebudayaan (seniman) yang keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka memberikan ceramah tentang kesenian dan kebudayaan Indonesia;
      b. Sepanjang keberangkatan anggota dari suatu misi kesenian atau kebudayaan, olahraga dan keagamaan ke luar negeri mendapat persetujuan dari Menteri yang terkait, atau yang mewakilinya, maka keberangkatan anggota misi tersebut dianggap mewakili Pemerintah Republik Indonesia, tanpa mempersoalkan apakah diutus oleh instansi Pemerintah Indonesia, lembaga atau organisasi non pemerintah di dalam negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri atau lembaga atau organisasi lainnya di luar negeri.
       
    3. Pengecualian dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan pada saat bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri) sebagaimana tersebut di atas diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Direktorat Jenderal Pajak ditempat atau pelabuhan keberangkatan ke luar negeri atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak paling lambat sehari setelah diterima Surat Permohonan yang dinyatakan lengkap.
       
    4. Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-36/PJ.41/1999 tanggal 26 Agustus 1999 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri dinyatakan tidak berlaku.
       
    Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
     
    26 September 2000
    DIREKTUR JENDERAL,
    ttd.
    MACHFUD SIDIK

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-29/PJ.41/2000 - Perpajakan DDTC