Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-24/PJ.41/1993

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-24/PJ.41/1993
 
TENTANG
 
PENUNJUKAN UNIT PELAKSANA FISKAL LUAR NEGERI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang penunjukan unit pelaksana Fiskal Luar Negeri, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
1.
Keputusan Dirjen Pajak Nomor: Kep-106/PJ.11/1991 Jo. Kep-13/PJ.11/1993 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-05/PJ.41/1993 telah mengatur tentang pelimpahan wewenang Dirjen Pajak kepada para pejabat dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak perihal SKFLN dan SKBFLN.
2.
Dalam rangka memberikan kemudahan dalam pelayanan Fiskal Luar Negeri, maka wewenang sebagaimana tersebut pada butir 1 juga diberikan kepada Ka. Kanwil untuk menunjuk unit pelaksana FLN baik di Kanwil KPP maupun Kantor Penyuluhan Pajak.
3.
Setiap penunjukan unit pelaksana FLN agar diberitahukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Direktur PPh).
 
 
Demikian untuk menjadikan maklum.
 
5 Oktober 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.