Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-05/PJ.41/1993

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-05/PJ.41/1993 
 
TENTANG
 
SKFLN SKBFLN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-13/PJ.11/1993 tanggal 13 Februari 1993 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, bersama ini diberikan penegasan tentang Lampiran I butir 55 dan 56 perihal SKFLN dan SKBFLN sebagai berikut:
1.
Pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala KPP untuk menerbitkan SKFLN dan SKBFLN yang diatur di dalam KEP-13/PJ.11/1993 tanggal 13 Februari 1993 Lampiran I butir 55 dan 56 sama dengan ketentuan dalam KEP-106/PJ.11/1991 tanggal 5 Juni 1991 Lampiran I butir 53 dan 54.
2.
Berdasarkan KEP-106/PJ.11/1991 tanggal 5 Juni 1991, ditetapkan Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala KPP untuk mengeluarkan SKFLN, namun kewenangan tersebut dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (U.P.FLN).
3.
Oleh karena itu U.P.FLN yang selama ini dibentuk untuk menangani Fiskal Luar Negeri tetap dapat melaksanakan tugas seperti biasanya.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
10 Mei 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.