Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-239/PJ./2002

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-239/PJ./2002
TENTANG
 
RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-195/PJ./2002 TANGGAL 15 APRIL 2002
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-195/PJ./2002 tanggal 15 April 2002, perlu disampaikan ralat atas lampiran 3 Surat Edaran tersebut yaitu menghilangkan butir 4 yang berbunyi: "4. Faktur Pajak yang sudah tercetak ... dst".
 
Ketentuan mengenai Faktur Pajak yang sudah tercetak dan masih menggunakan NPWP yang lama, akan diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
 
30 April 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.