Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-239/PJ./2002
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-239/PJ./2002 TENTANG
RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-195/PJ./2002 TANGGAL 15 APRIL 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-195/PJ./2002 tanggal 15 April 2002, perlu disampaikan ralat atas lampiran 3 Surat Edaran tersebut yaitu menghilangkan butir 4 yang berbunyi: "4. Faktur Pajak yang sudah tercetak ... dst".
| |
|
| |
|
Ketentuan mengenai Faktur Pajak yang sudah tercetak dan masih menggunakan NPWP yang lama, akan diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
| |
|
| |
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
| |
|
30 April 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.