Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-21/PJ.41/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-21/PJ.41/1996
 
TENTANG
 
PEDOMAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN FISKAL LUAR NEGERI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-37/PJ./1996 tanggal 30 Mei 1996 tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri, dengan ini diberitahukan sebagai berikut:
1.
Kanwil I, Kanwil III dan Kanwil IX yang selama ini mengelola Fiskal Luar Negeri agar segera menunjuk KPP Pengelola Fiskal Luar Negeri serta melaksanakan serah terima pengelolaan kepada Kantor Pelayanan Pajak tersebut.
2.
Dengan berlakunya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-37/PJ./1996 tanggal 30 Mei 1996 maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-030/PJ.541/1982 dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
14 Juni 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.