Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-37/PJ./1996
Perubahan dan Kondisi Terakhir Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-37/PJ./1996 TENTANG
PEDOMAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN FISKAL LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||
|
|
| ||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 638/KMK.04/1994 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.04/1994, pelaksanaan pembayaran dan pembebasan Fiskal Luar Negeri ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
| ||
|
b.
|
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan mengenai pedoman administrasi pelaksanaan Fiskal Luar Negeri dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
| ||
|
|
| ||
Mengingat | |||
|
a.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
| ||
|
b.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
| ||
|
c.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3578);
| ||
|
d.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 638/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri;
| ||
|
e.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 652/KMK.04/1994 tentang Pembebasan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan pada Waktu Bertolak Ke Luar Negeri Bagi Orang Pribadi Warga Negara Asing yang Bekerja Di Indonesia untuk kepentingan kantor Wilayah Asing;
| ||
|
f.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 tentang Organisasi dan Tatalaksana Direktorat Jenderal Pajak.
| ||
|
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN FISKAL LUAR NEGERI.
| |||
|
| |||
Pasal 1 | |||
|
(1)
|
Pengelolaan Fiskal Luar Negeri untuk Wilayah di luar Daerah khusus Ibu Kota Jakarta Raya dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak;
| ||
|
(2)
|
Apabila dalam satu kota terdapat lebih dari satu Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP menunjuk KPP yang mengelola SKFLN;
| ||
|
(3)
|
Khusus untuk Wilayah DKI Jaya, serta Bandar Udara Soekarno-Hatta FLN dilaksanakan oleh Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Pajak;
| ||
|
|
| ||
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Dalam hal pengelolaan Fiskal Luar Negeri dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak, maka tanggung jawab pelaksanaannya pada Seksi Pajak Penghasilan perseorangan, Subseksi Pengawasan Pembayaran Masa.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal pengelolaan Fiskal Luar Negeri dilaksanakan oleh Kantor Wilayah, maka tanggung jawab pelaksanaannya pada Bidang IAP, Seksi Penggalian Potensi Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak.
| ||
|
|
| ||
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Petugas Unit Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri di tingkat Kantor Pelayanan Pajak ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
| ||
|
(2)
|
Petugas Unit Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri di tingkat Kantor Wilayah ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan.
| ||
|
|
| ||
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Pedoman Administrasi dan Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri dilakukan sebagaimana diatur dalam Lampiran I Surat Keputusan ini.
| ||
|
(2)
|
Sarana Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri seperti termuat dalam Lampiran II Surat Keputusan ini.
| ||
|
|
| ||
Pasal 5 | |||
|
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan ini diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.
| |||
|
| |||
Pasal 6 | |||
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 1996 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd
FUAD BAWAZIER | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.