Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-21/PJ.111/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-21/PJ.111/1996 TENTANG
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-15/PJ./1996 TANGGAL 15 MARET 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Bersama ini disampaikan rekaman Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/PJ./1996 tanggal 15 Maret 1996 tentang Tata Cara Penerimaan, Penelitian dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, dengan penjelasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/PJ./1996 meliputi tata cara penerimaan, penelitian dan pengolahan SPT Masa PPN baik pada Kantor Pelayanan Pajak yang belum melaksanakan Sistem Informasi Perpajakan (SIP) maupun Kantor Pelayanan Pajak yang melaksanakan SIP.
|
|
2.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/PJ./1996 sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku sejak tanggal 15 Maret 1996 dan untuk pertama kalinya diberlakukan pada SPT Masa PPN bulan Maret 1996. Sepanjang menyangkut editing dan perekaman, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ/1993 tetap berlaku untuk SPT Masa PPN bulan Februari 1996 dan sebelumnya.
|
|
3.
|
Berbeda dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ/1993 yang ketentuannya menyangkut Verifikasi Kantor dan Verifikasi Lapangan dalam hal pengawasan terhadap SPT Masa PPN, maka pengawasan tersebut dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/PJ./1996 dilakukan dengan Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK) dan Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL).
|
|
4.
|
Pelaksanaan PSK dan PSL terhadap SPT Masa PPN dilakukan berdasarkan Pedoman Pemeriksaan yang diatur tersendiri.
|
|
5.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/PJ./1996 mengatur penyederhanaan dan sekaligus pemberian prioritas atas prosedur pengolahan SPT Masa PPN Lebih Bayar dalam rangka pelayanan permohonan restitusi PPN.
|
|
6.
|
Kepada Saudara-saudara diminta perhatiannya agar segera menyesuaikan dan menembuskan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada para petugas pelaksana di lingkungan kerja masing-masing.
|
|
7.
|
Bagi para Kepala KPP/Karikpa/Kepala KAPENPA yang masih ragu-ragu, kurang jelas dan lain sebagainya yang menyangkut Keputusan ini, agar menyampaikan dan dikoordinasikan melalui Kepala Kantor Wilayah masing-masing ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak u.p Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya atau Kepala Pusat PDIP sesuai dengan permasalahannya.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
|
|
|
15 Maret 1996
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, ttd. Drs. KARSONO SURJOWIBOWO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.