Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||
A.
|
Umum |
|||||||||||||||||||||||
|
Sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.03/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang petunjuk pelaksanaan pengawasan dan pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas pemasukan dan/atau penyerahan barang kena pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas.
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||
B.
|
Maksud dan Tujuan |
|||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Maksud
|
||||||||||||||||||||||
|
|
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman dan acuan bagi Kantor Pelayanan Pajak dalam pelaksanaan pengawasan dan pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas pemasukan dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas.
|
||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Tujuan
|
||||||||||||||||||||||
|
|
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan keseragaman dan tertib administrasi dalam pelaksanaan pengawasan dan pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas pemasukan dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas.
|
||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||
C.
|
Ruang Lingkup |
|||||||||||||||||||||||
|
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
|
|||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Endorsement atas Pemasukan Barang Kena Pajak Berwujud dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke Kawasan Bebas;
|
||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pemeriksaan Fisik dalam Rangka Pencocokan Data Endorsement;
|
||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Pembatalan Hasil Endorsement berdasarkan hasil Pemeriksaan Fisik;
|
||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Penatausahaan Berkas Dokumen Pemberitahuan Pabean (PPFTZ) dan Dokumen Pelengkap Pabean;
|
||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Pemberian Persetujuan atas Pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu (PPBTT);
|
||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Pengawasan atas Pemasukan/Pengeluaran Kembali Barang Transaksi Tertentu.
|
||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||
D.
|
Dasar |
|||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
|
||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
|
||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.03/2017, yang selanjutnya disingkat PMK-171;
|
||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2018 tentang Bentuk, Warna, Ukuran dan Pedoman Pelekatan dan/atau Pemasangan Tanda Pengaman sehubungan dengan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang akan dilakukan Pemeriksaan Fisik;
|
||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-180/PJ/2018 tentang Penunjukan Tenaga Pemeriksa Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Sebagai Tenaga Ahli pada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka Pemeriksaan Fisik di Kawasan Bebas;
|
||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-125/PJ/2018 tentang Penugasan Pejabat/Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dalam Rangka Pengawasan atas Pemasukan Barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun;
|
||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-126/PJ/2018 tentang Penugasan Pejabat/Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dalam Rangka Pengawasan atas Pemasukan Barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
|
||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||
E.
|
Materi |
|||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai.
|
||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Tempat lain dalam Daerah Pabean, yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, dan Kawasan Ekonomi Khusus.
|
||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Barang asal TLDDP dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas setelah diserahkan Pemberitahuan Pabean, kecuali terhadap barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, dan barang kiriman.
|
||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang perseorangan atau badan hukum dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang kepabeanan. Atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas menggunakan dokumen Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone dengan kode 03 (PPFTZ-03).
|
||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas wajib dibuatkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan diisi dengan nama Barang Kena Pajak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya berikut kode Pos Tarif sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), kecuali atas pemasukan Barang Kena Pajak untuk transaksi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.03/2017.
|
||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Pemasukan Barang Kena Pajak dari TLDDP ke Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau Bandar udara yang ditunjuk, diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
|
||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud dari TLDDP ke Kawasan Bebas hanya diberikan apabila:
|
||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Barang Kena Pajak Berwujud benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk dan dibuktikan dengan pemberitahuan pabean yang telah di-endorse/disetujui oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP); dan
|
|||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Pemasukan Barang Kena Pajak Berwujud ke Kawasan Bebas dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.
|
|||||||||||||||||||||
|
8.
|
Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai DJP atas pemasukan Barang Kena Pajak dari TLDDP ke Kawasan Bebas, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut.
|
||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Endorsement dilakukan secara elektronik dalam hal DJP telah memiliki data elektronik yang diperlukan dalam rangka meyakini bahwa Barang Kena Pajak Berwujud benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas. Dalam hal DJP belum memiliki data elektronik yang diperlukan, Endorsement dilakukan secara manual.
|
||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang melaksanakan Endorsement, yang selanjutnya disingkat KPP Pelaksana Endorsement adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi Kawasan Bebas yang ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Endorsement.
|
||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Pejabat Endorsement adalah Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) pada KPP Pelaksana Endorsement yang bertugas melakukan koordinasi pelaksanaan tugas dalam rangka Endorsement, melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait, baik internal maupun eksternal dalam rangka pelayanan dan pengawasan atas pemasukan barang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, melakukan penatausahaan dan penyusunan laporan dalam rangka Endorsement, dan melakukan tugas lain dalam rangka Endorsement di lingkungan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, sesuai dengan penugasan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Pegawai Endorsement adalah petugas pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pelaksana Endorsement yang bertugas melakukan penelitian dan pengadministrasian atas dokumen Pemberitahuan Pabean beserta kelengkapannya serta memberikan persetujuan atau penolakan pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam rangka Endorsement, serta melakukan tugas lain dalam rangka Endorsement di lingkungan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, sesuai dengan penugasan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Berdasarkan manajemen risiko atau nota intelijen terhadap pemasukan Barang kena Pajak dari TLDDP ke Kawasan Bebas, DJP dapat melakukan pemeriksaan fisik dalam rangka meyakini kesesuaian jumlah dan jenis barang yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean dengan jumlah dan jenis barang menurut keadaan sebenarnya atau sesungguhnya.
|
||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Pemeriksaan Fisik adalah Pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui kebenaran jumlah dan jenis barang yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean.
|
||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau Tenaga Ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan.
|
||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Dalam hal berdasarkan hasil Pemeriksaan Fisik ditemukan ketidaksesuaian jumlah dan jenis barang dalam pemberitahuan pabean, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dan dokumen pelengkap pabean (Faktur Pajak, Bill of Lading, Airway Bill, Delivery Order dan Invoice) dengan jumlah dan jenis barang menurut keadaan sebenarnya atau sesungguhnya, Pejabat/pegawai Endorsement dapat membatalkan hasil Endorsement. Pembatalan hasil Endorsement juga dapat dilakukan dalam hal terdapat data dan informasi yang menunjukkan ketidaksesuaian dokumen Faktur Pajak, SPPB, Bill of Lading, Airway Bill, Delivery Order dan invoice dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.
|
||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Keadaan kahar dan/atau gangguan pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan diketahui secara luas, seperti perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemi, gempa bumi, banjir, kebakaran, bencana alam, atau suatu keadaan dimana sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak tidak dapat berfungsi karena terputusnya aliran listrik, terputusnya jaringan komunikasi dan data, serta tidak berfungsinya server data center sehingga tidak memungkinkan untuk menjalankan prosedur kerja serta memenuhi jangka waktu penyelesaian sebagaimana mestinya.
|
||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Dalam hal terjadi keadaan kahar dan/atau gangguan pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, pelaksanaan pengawasan dan pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas pemasukan dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak dari TLDDP ke Kawasan Bebas ditindaklanjuti dengan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2017 tentang tata cara pemberian layanan administrasi dan penerbitan produk hukum perpajakan dalam hal terjadi gangguan pada sistem informasi dan/atau keadaan kahar.
|
||||||||||||||||||||||
|
19.
|
Prosedur Endorsement atas Pemasukan Barang Kena Pajak Berwujud dari TLDDP ke Kawasan Bebas adalah sebagaimana terdapat dalam Lampiran I.
|
||||||||||||||||||||||
|
20.
|
Prosedur Pemeriksaan Fisik dalam Rangka Pencocokan Data Endorsement adalah sebagaimana terdapat dalam Lampiran II.
|
||||||||||||||||||||||
|
21.
|
Prosedur Pembatalan Hasil Endorsement berdasarkan hasil Pemeriksaan Fisik adalah sebagaimana terdapat dalam Lampiran III.
|
||||||||||||||||||||||
|
22.
|
Prosedur Penatausahaan Berkas Dokumen Pemberitahuan Pabean (PPFTZ) dan Dokumen Pelengkap Pabean adalah sebagaimana terdapat dalam Lampiran IV.
|
||||||||||||||||||||||
|
23.
|
Prosedur Pemberian Persetujuan atas Pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu (PPBTT) adalah sebagaimana terdapat dalam Lampiran V.
|
||||||||||||||||||||||
|
24.
|
Prosedur Pengawasan atas Pemasukan/Pengeluaran Kembali Barang Transaksi Tertentu adalah sebagaimana terdapat dalam Lampiran VI.
|
||||||||||||||||||||||
|
25.
|
Format surat permintaan klarifikasi dan permintaan kelengkapan data dan/atau dokumen Endorsement dibuat dengan menggunakan contoh sebagaimana terdapat dalam Lampiran VII.
|
||||||||||||||||||||||
|
26.
|
Format Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Kelengkapan Data/Dokumen dibuat dengan menggunakan contoh sebagaimana terdapat dalam Lampiran VIII.
|
||||||||||||||||||||||
|
27.
|
Format surat pemberitahuan Endorsement Tidak Diberikan dibuat dengan menggunakan contoh sebagaimana terdapat dalam Lampiran IX.
|
||||||||||||||||||||||
|
28.
|
Format surat pemberitahuan penolakan persetujuan PPSTT dibuat dengan menggunakan contoh sebagaimana terdapat dalam Lampiran X.
|
||||||||||||||||||||||
|
29.
|
Format surat himbauan dibuat dengan menggunakan contoh sebagaimana terdapat dalam Lampiran XI.
|
||||||||||||||||||||||
|
30.
|
Format Berita Acara Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik dibuat dengan menggunakan contoh sebagaimana terdapat dalam Lampiran XII.
|
||||||||||||||||||||||
|
31.
|
Format laporan hasil pemeriksaan fisik dibuat dengan menggunakan contoh sebagaimana terdapat dalam Lampiran XIII.
|
||||||||||||||||||||||
|
32.
|
Format Kertas Kerja Pemeriksaan Pencocokan Fisik Barang dengan Dokumen PPFTZ-03 dibuat dengan menggunakan contoh sebagaimana terdapat dalam Lampiran XIV.
|
||||||||||||||||||||||
|
33.
|
Format Kertas Kerja Pemeriksaan Dokumentasi Kegiatan Pemeriksaan Fisik dibuat dengan menggunakan contoh sebagaimana terdapat dalam Lampiran XV.
|
||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||
F.
|
Lain-Lain |
|||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Mencabut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-59/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas.
|
||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||
Demikian disampaikan untuk diperhatikan dengan sungguh-sungguh dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
|
||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 2018 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd.
ROBERT PAKPAHAN
|