Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-19/PJ.51/2002
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-19/PJ.51/2002 TENTANG
PENYAMPAIAN RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 140/KMK.03/2002 DAN RALAT ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-14/PJ.51/2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||||
|
Bersama ini disampaikan fotokopi Ralat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, tanggal 30 April 2002 dan Ralat karena adanya kesalahan tulis pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.51/2002, sebagai berikut:
| ||||||
|
1.
|
Ralat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002:
| |||||
|
|
a.
|
Pada paragraf mengingat angka 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002, tertulis kalimat "Tambahan Lembaran Negara Nomor Republik Indonesia 4063". Seharusnya tertulis "Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4063".
| ||||
|
|
b.
|
Pada penulisan Lampiran I dan II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002, tertulis kalimat "Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2001", seharusnya tertulis "Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002".
| ||||
|
2.
|
Ralat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.51/2002:
| |||||
|
|
a.
|
Mengubah bunyi butir ke-3 yang semula tertulis:
| ||||
|
|
|
"3.
|
Terlampir disampaikan pula tabel perbandingan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Kendaraan Bermotor berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 dan berdasarkan ketentuan yang sekarang berlaku mulai tanggal 1 Mei 2002, yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002."
| |||
|
|
|
menjadi:
| ||||
|
|
|
"3.
|
Terlampir disampaikan pula tabel perbandingan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Kendaraan Bermotor berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 (sebelum tanggal 1 Mei 2002) dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2002."
| |||
|
|
b.
|
Pada kolom kelima Lampiran Surat Edaran Nomor SE-14/PJ.51/2002, tertulis "Tarif KMK No. 460/KMK.03/2002", menjadi "Tarif sebelum 1 Mei 2002".
| ||||
|
|
c.
|
Pada kolom keenam Lampiran Surat Edaran Nomor SE-14/PJ.51/2002, tertulis "Tarif KMK No. ..../KMK.03/2002", menjadi "Tarif sejak 1 Mei 2002".
| ||||
|
3.
|
Ralat Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 tanggal 15 April 2002.
| |||||
|
|
| |||||
|
Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.51/2002 tanggal 18 April 2002.
| ||||||
|
| ||||||
|
Demikian untuk mendapatkan perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.
| ||||||
|
| ||||||
|
30 April 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd HADI POERNOMO | ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.