Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-18/PJ.53/1995

     
    TENTANG
     
    PENGERTIAN HUBUNGAN ISTIMEWA (SERI PPN 16-95)
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
       
    Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, maka terjadi perubahan pengertian mengenai hubungan istimewa. Untuk itu diminta perhatian saudara terhadap hal-hal sebagai berikut:
    1.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, memberikan pengertian yang lebih luas tentang hubungan istimewa. Persyaratan terjadinya hubungan istimewa ditambah dengan adanya hubungan baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.
    2.
    Dengan demikian hubungan istimewa antara Pengusaha Kena Pajak dengan pihak yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan oleh salah satu dari faktor-faktor sebagai berikut:
     
    2.1.
    Faktor Kepemilikan atau penyertaan
     
     
    Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih, baik secara langsung atau tidak langsung.
     
     
    Contoh:
     
     
    a.
    Penyertaan secara langsung
     
     
     
    PT. A memiliki 50% (lima puluh perseratus) saham PT. B. Kepemilikan saham PT. B oleh PT. A tersebut merupakan penyertaan modal secara langsung sebesar lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus). Dalam hal ini Dianggap ada hubungan istimewa antara PT. A dan PT. B.
     
     
    b.
    Penyertaan secara tidak langsung
     
     
     
    Jika PT. B tersebut diatas memiliki 50% (lima puluh perseratus) saham PT. C maka PT. A sebagai pemegang saham PT. B, secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT. C sebesar 25% (dua puluh lima perseratus). Dalam hal tersebut, antara PT. A, PT. B, dan PT. C terdapat hubungan istimewa. Hubungan kepemilikan tersebut diatas juga dapat terjadi antara orang pribadi dan badan.
     
    2.2.
    Faktor Penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi Hubungan istimewa antara pengusaha dapat juga terjadi karena adanya penguasaan melalui manajemen ataupun penggunaan teknologi, meskipun tidak terdapat hubungan kepemilikan. Hubungan istimewa ada apabila satu atau lebih perusahaan berada dibawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan Pengusaha yang sama tersebut.
     
     
    contoh:
     
     
    a.
    Penguasaan melalui manajemen:
     
     
     
    TA, Direktur Utama di perusahaan BB, juga menjabat sebagai Direktur Utama di Perusahaan C.
    Dalam hal ini ada hubungan istimewa antara perusahaan BB dan C, karena adanya penguasaan melalui manajemen oleh TA terhadap perusahaan BB dan C.
     
     
    b.
    Penguasaan melalui penggunaan Teknologi:
     
     
     
    Perusahaan X yang memproduksi minuman menggunakan Formula yang diciptakan oleh perusahaan Y. Dalam hal ini ada penguasaan melalui penggunaan teknologi oleh perusahaan Y terhadap perusahaan X, sehingga terjadi hubungan istimewa antara perusahaan X dan perusahaan Y.
     
    2.3.
    Faktor hubungan keluarga sedarah atau semenda
     
     
    Hubungan keluarga sedarah atau semenda ini dapat menimbulkan hubungan istimewa diantara orang pribadi. Hubungan keluarga sedarah yang menimbulkan hubungan istimewa adalah hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat yaitu hubungan antara seseorang dengan ayahnya, atau dengan ibunya, atau dengan anaknya, dan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat, yaitu hubungan antara seseorang dengan kakaknya, atau dengan adiknya.
    Hubungan keluarga semenda yang dapat menimbulkan hubungan istimewa adalah hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat, yaitu hubungan antara seseorang dengan mertuanya, atau dengan anak tirinya, dan hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat, yaitu hubungan antara seseorang dengan iparnya. Apabila antara suami istri terdapat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, maka antara suami istri tersebut terdapat hubungan istimewa.
    3.
    Hubungan istimewa seperti dimaksud pada butir 2 akan dapat mempengaruhi harga, yaitu adanya kemungkinan harga ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam hal demikian maka yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak adalah harga pasar yang wajar yang berlaku di pasar bebas.
    4.
    Oleh sebab itu, diharap agar saudara memperhatikan dengan seksama praktek-praktek yang diduga mengandung hubungan istimewa antara perusahaan dan/atau pribadi serta pengaruhnya terhadap potensi pajak, antara lain dalam hal transaksi antar perusahaan yang bernaung dibawah satu grup dan perusahaan keluarga.
     
     
    Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
     
    26 April 1995
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd
    FUAD BAWAZIER

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-18/PJ.53/1995 - Perpajakan DDTC