Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-18/PJ.42/1999
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-18/PJ.42/1999 TENTANG
PENEGASAN LEBIH LANJUT PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 130/KMK.04/1998 TANGGAL 27 PEBRUARI 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
|
|
|
Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari Wajib Pajak mengenai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 130/KMK.04/1998 tanggal 27 Pebruari 1998 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.42/1999 tanggal 25 Pebruari 1999 tentang Penghapusan Piutang Tak Tertagih Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya, dengan ini ditegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor: 130/KMK.04/1998 ketentuan tersebut mulai berlaku pada saat ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan yaitu tanggal 27 Pebruari.
|
|
|
|
Oleh karena itu semua ketetapan pajak dan keputusan keberatan yang diterbitkan setelah tanggal ini sudah bisa mempergunakan Keputusan Menteri Keuangan tersebut.
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
26 April 1999
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.