Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||
Menimbang |
|||
a.
|
Bahwa dalam rangka ikut mendorong pemulihan kondisi perekonomian Indonesia, dipandang perlu memberikan kemudahan perpajakan;
|
||
b.
|
Bahwa disektor perbankan, perdagangan, industri dan jasa banyak terjadi kasus piutang yang tidak dapat ditagih;
|
||
c.
|
Bahwa oleh karena itu dipandang perlu dikeluarkan ketentuan tentang penghapusan piutang tak tertagih yang boleh dikurangkan sebagai biaya dengan Keputusan Menteri Keuangan.
|
||
|
|
||
Mengingat |
|||
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
|
||
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 291/M Tahun 1997;
|
||
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 80/KMK.04/1995 tanggal 6 Pebruari 1995 tentang Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya;
|
||
|
|
||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA
|
|||
|
|||
Pasal 1 |
|||
1.
|
Piutang tak tertagih yang timbul di bidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak.
|
||
2.
|
Piutang tak tertagih yang dapat dihapuskan adalah piutang usaha sesuai dengan bidang usaha dari Wajib Pajak yang bersangkutan.
|
||
|
|
||
Pasal 2 |
|||
Piutang tak tertagih sebagaimana dimaksud Pasal 1 di atas berlaku dengan syarat: | |||
(a)
|
Wajib Pajak telah membebankan piutang tak tertagih tersebut sebagai kerugian perusahaan dalam Laporan Keuangan Komersial; dan
|
||
(b)
|
menyerahkan nama debitur dan jumlah piutang tak tertagih tersebut kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN); dan
|
||
(c)
|
mengumumkan daftar nama tersebut dalam suatu penerbitan; dan
|
||
(d)
|
menyerahkan Daftar Piutang Tak Tertagih Yang Dihapuskan yang mencantumkan nama, alamat, NPWP dan jumlahnya, serta dokumen lain yang dipandang perlu oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
||
|
|
||
Pasal 3 |
|||
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. | |||
|
|||
Pasal 4 |
|||
Keputusan ini berlaku sejak saat ditetapkan.
|
|||
agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Pebruari 1998 Menteri Keuangan ttd.
Mar'ie Muhammad
|