Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-18/PJ.42/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-18/PJ.42/1996
 
TENTANG
 
PAJAK PENGHASILAN ATAS USAHA REKSA DANA (SERI PPh UMUM NOMOR 30)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ini perlu diberikan penegasan tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas usaha Reksa Dana sebagai berikut:
 
1.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dinyatakan bahwa Reksa Dana dapat berbentuk perseroan atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
 
 
2.
Perlakuan Pajak Penghasilan atas perusahaan Reksa Dana yang berbentuk perseroan baik yang tertutup maupun yang terbuka telah diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku, sebagai berikut:
 
 
 
2.1.
Reksa Dana Tertutup
 
 
 
 
 
No
Uraian
Perlakuan PPh
Dasar Hukum
A.
Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari:
 
a)
Dividen 
Bukan Objek PPh
Pasal 4 (3) huruf f UU PPh
 
b)
Bunga obligasi
Bukan Objek PPh
Pasal 4 (3) huruf i UU PPh
 
c)
Bunga Deposito/Tabungan
PPh Final (15%)
Peraturan Pemerintah 51 Tahun 1994
 
d)
Capital gain saham dibursa
PPh final (0,1%)
Peraturan Pemerintah 41 Tahun 1994
 
e)
Commercial paper dan surat utang lainnya
PPh tarif umum
Pasal 4 (1) UU PPh
B.
Bagian laba yang diterima pemegang saham yang berbentuk:
 
a)
PT, Koperasi, BUMN/BUMD, dan Yayasan/Organisasi sejenis
Bukan Objek Pajak
Pasal 4 (3) Huruf f UU PPh
 
b)
Badan lain selain tersebut pada butir a, misalnya Fa, CV, & Kongsi
PPh tarif Umum
Pasal 4 (1) UU PPh
 
c)
Orang pribadi
PPh tarif Umum
Pasal 4 (1) UU PPh
C.
Keuntungan yang diterima pemegang saham
 
dari penjualan saham
PPh Final (0,1%) Karena dijual di bursa, dan tidak dikenakan tambahan PPh atas saham pendiri (5%)
PP. 41 Tahun 1994, jo. Kep.Men Nomor: 81/KMK.04/1995
No
Uraian
Perlakuan PPh
Dasar Hukum
A.
Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari:
 
a)
Dividen 
Bukan Objek PPh
Pasal 4 (3) huruf f UU PPh
 
b)
Bunga obligasi
Bukan Objek PPh
Pasal 4 (3) huruf i UU PPh
 
c)
Bunga Deposito/Tabungan
PPh Final (15%)
Peraturan Pemerintah 51 Tahun 1994
 
d)
Capital gain saham dibursa
PPh final (0,1%)
Peraturan Pemerintah 41 Tahun 1994
 
e)
Commercial paper dan surat utang lainnya
PPh tarif umum
Pasal 4 (1) UU PPh
B.
Bagian laba yang diterima pemegang saham yang berbentuk:
 
a)
PT, Koperasi, BUMN/BUMD, dan Yayasan/Organisasi sejenis
Bukan Objek Pajak
Pasal 4 (3) Huruf f UU PPh
 
b)
Badan lain selain tersebut pada butir a, misalnya Fa, CV, & Kongsi
PPh tarif Umum
Pasal 4 (1) UU PPh
 
c)
Orang pribadi
PPh tarif Umum
Pasal 4 (1) UU PPh
C.
Keuntungan yang diterima pemegang saham
 
dari penjualan saham
PPh Final (0,1%) Karena dijual di bursa, dan tidak dikenakan tambahan PPh atas saham pendiri (5%)
PP. 41 Tahun 1994, jo. Kep.Men Nomor: 81/KMK.04/1995
No
Uraian
Perlakuan PPh
Dasar Hukum
A.
Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari:
 
a)
Dividen 
Bukan Objek PPh
Pasal 4 (3) huruf f UU PPh
 
b)
Bunga obligasi
Bukan Objek PPh
Pasal 4 (3) huruf i UU PPh
 
c)
Bunga Deposito/Tabungan
PPh Final (15%)
Peraturan Pemerintah 51 Tahun 1994
 
d)
Capital gain saham dibursa
PPh final (0,1%)
Peraturan Pemerintah 41 Tahun 1994
 
e)
Commercial paper dan surat utang lainnya
PPh tarif umum
Pasal 4 (1) UU PPh
B.
Bagian laba yang diterima pemegang saham yang berbentuk:
 
a)
PT, Koperasi, BUMN/BUMD, dan Yayasan/Organisasi sejenis
Bukan Objek Pajak
Pasal 4 (3) Huruf f UU PPh
 
b)
Badan lain selain tersebut pada butir a, misalnya Fa, CV, & Kongsi
PPh tarif Umum
Pasal 4 (1) UU PPh
 
c)
Orang pribadi
PPh tarif Umum
Pasal 4 (1) UU PPh
C.
Keuntungan yang diterima pemegang saham
 
dari penjualan saham
PPh Final (0,1%) Karena dijual di bursa, dan tidak dikenakan tambahan PPh atas saham pendiri (5%)
PP. 41 Tahun 1994, jo. Kep.Men Nomor: 81/KMK.04/1995
 
 
 
 
2.1.
Reksa Dana Terbuka
 
 
 
 
 
No
Uraian
Perlakuan PPh
Dasar Hukum
A.
Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari:
 
a)
Dividen
Bukan Objek PPh
Pasal 4 (3) huruf f UU PPh
 
b)
Bunga obligasi
Bukan Objek PPh
Pasal 4 (3) huruf i UU PPh
 
c)
Bunga Deposito/Tabungan
PPh Final (15%)
Peraturan Pemerintah 51 Tahun 1994
 
d)
Capital gain saham dibursa
PPh final (0,1%)
Peraturan Pemerintah 41 Tahun 1994
 
e)
Commercial paper dan surat utang lainnya
PPh tarif umum
Pasal 4 (1) UU PPh
B.
Bagian laba yang diterima pemegang saham yang berbentuk:
 
a)
PT, Koperasi, BUMN/BUMD, dan Yayasan/Organisasi sejenis
Bukan Objek Pajak
Pasal 4 (3) Huruf f UU PPh
 
b)
Badan lain selain tersebut pada butir a, misalnya Fa, CV, & Kongsi
PPh tarif Umum
Pasal 4 (1) UU PPh
 
c)
Orang pribadi
PPh tarif Umum
Pasal 4 (1) UU PPh
C.
Keuntungan yang diterima pemegang saham:
 
dari pelunasan kembali (redemption) saham
PPh tarif umum karena tidak dijual di bursa
Pasal 4 (1) UU PPh
No
Uraian
Perlakuan PPh
Dasar Hukum
A.
Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari:
 
a)
Dividen
Bukan Objek PPh
Pasal 4 (3) huruf f UU PPh
 
b)
Bunga obligasi
Bukan Objek PPh
Pasal 4 (3) huruf i UU PPh
 
c)
Bunga Deposito/Tabungan
PPh Final (15%)
Peraturan Pemerintah 51 Tahun 1994
 
d)
Capital gain saham dibursa
PPh final (0,1%)
Peraturan Pemerintah 41 Tahun 1994
 
e)
Commercial paper dan surat utang lainnya
PPh tarif umum
Pasal 4 (1) UU PPh
B.
Bagian laba yang diterima pemegang saham yang berbentuk:
 
a)
PT, Koperasi, BUMN/BUMD, dan Yayasan/Organisasi sejenis
Bukan Objek Pajak
Pasal 4 (3) Huruf f UU PPh
 
b)
Badan lain selain tersebut pada butir a, misalnya Fa, CV, & Kongsi
PPh tarif Umum
Pasal 4 (1) UU PPh
 
c)
Orang pribadi
PPh tarif Umum
Pasal 4 (1) UU PPh
C.
Keuntungan yang diterima pemegang saham:
 
dari pelunasan kembali (redemption) saham
PPh tarif umum karena tidak dijual di bursa
Pasal 4 (1) UU PPh
No
Uraian
Perlakuan PPh
Dasar Hukum
A.
Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari:
 
a)
Dividen
Bukan Objek PPh
Pasal 4 (3) huruf f UU PPh
 
b)
Bunga obligasi
Bukan Objek PPh
Pasal 4 (3) huruf i UU PPh
 
c)
Bunga Deposito/Tabungan
PPh Final (15%)
Peraturan Pemerintah 51 Tahun 1994
 
d)
Capital gain saham dibursa
PPh final (0,1%)
Peraturan Pemerintah 41 Tahun 1994
 
e)
Commercial paper dan surat utang lainnya
PPh tarif umum
Pasal 4 (1) UU PPh
B.
Bagian laba yang diterima pemegang saham yang berbentuk:
 
a)
PT, Koperasi, BUMN/BUMD, dan Yayasan/Organisasi sejenis
Bukan Objek Pajak
Pasal 4 (3) Huruf f UU PPh
 
b)
Badan lain selain tersebut pada butir a, misalnya Fa, CV, & Kongsi
PPh tarif Umum
Pasal 4 (1) UU PPh
 
c)
Orang pribadi
PPh tarif Umum
Pasal 4 (1) UU PPh
C.
Keuntungan yang diterima pemegang saham:
 
dari pelunasan kembali (redemption) saham
PPh tarif umum karena tidak dijual di bursa
Pasal 4 (1) UU PPh
 
 
 
3.
Reksa Dana yang berbentuk KIK merupakan kontrak antara manajer investasi dengan bank kustodi yang mengikat pemegang unit penyertaan (Investor) dimana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif untuk di investasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal dan di pasar uang.
 
 
4..
Berdasarkan uraian pada butir 3 di atas dengan ini ditegaskan bahwa perusahaan Reksa Dana yang berbentuk KIK merupakan suatu ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.Dengan demikian KIK memenuhi kriteria dalam pengertian Subjek Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.
 
 
5.
Pelaksanaan perlakuan Pajak Penghasilan atas Reksa Dana yang berbentuk KIK ini disamakan dengan perlakuan atas perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, firma, dan kongsi. Oleh karena itu, sesuai dengan pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 atas bagian laba yang diterima oleh pemegang unit penyertaan termasuk keuntungan atas pelunasan kembali (Redemption) unit penyertaannya kepada Reksadana yang berbentuk KIK, tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan.
 
 
6.
Dengan demikian, perlakuan PPh atas Reksadana yang berbentuk KIK adalah:
 
 
 
No
Uraian
Perlakuan PPh
Dasar Hukum
A.
Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari:
 
1.
Deviden
PPh tarif umum
Pasal 4 (1) UU PPh
 
2.
Bunga Obligasi
Bukan Objek PPh
Pasal 4 (3) huruf i UU PPh
 
3.
Bunga Deposito
PPh Final (15%)
Peraturan Pemerintah 51 Tahun 1994
 
4.
Capital gain saham di bursa
PPh Final (0,1%)
Peraturan Pemerintah 41 Tahun 1994
 
5.
Commercial Paper dan surat utang lainnya
PPh tarif umum
Pasal 4 (1) UU PPh
B.
Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) unit penyertaan yang diterima pemegang unit
Bukan Objek PPh
Pasal 4 (3) huruf h UU PPh
No
Uraian
Perlakuan PPh
Dasar Hukum
A.
Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari:
 
1.
Deviden
PPh tarif umum
Pasal 4 (1) UU PPh
 
2.
Bunga Obligasi
Bukan Objek PPh
Pasal 4 (3) huruf i UU PPh
 
3.
Bunga Deposito
PPh Final (15%)
Peraturan Pemerintah 51 Tahun 1994
 
4.
Capital gain saham di bursa
PPh Final (0,1%)
Peraturan Pemerintah 41 Tahun 1994
 
5.
Commercial Paper dan surat utang lainnya
PPh tarif umum
Pasal 4 (1) UU PPh
B.
Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) unit penyertaan yang diterima pemegang unit
Bukan Objek PPh
Pasal 4 (3) huruf h UU PPh
No
Uraian
Perlakuan PPh
Dasar Hukum
A.
Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari:
 
1.
Deviden
PPh tarif umum
Pasal 4 (1) UU PPh
 
2.
Bunga Obligasi
Bukan Objek PPh
Pasal 4 (3) huruf i UU PPh
 
3.
Bunga Deposito
PPh Final (15%)
Peraturan Pemerintah 51 Tahun 1994
 
4.
Capital gain saham di bursa
PPh Final (0,1%)
Peraturan Pemerintah 41 Tahun 1994
 
5.
Commercial Paper dan surat utang lainnya
PPh tarif umum
Pasal 4 (1) UU PPh
B.
Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) unit penyertaan yang diterima pemegang unit
Bukan Objek PPh
Pasal 4 (3) huruf h UU PPh
 
 
7.
Manajer investasi sebagai pengelola Reksa Dana yang berbentuk KIK ini wajib mendaftarkan Reksa Dana KIK yang dikelola ke Kantor Pelayanan Pajak setempat.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
30 April 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.