Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
|
||
Menimbang |
||
a.
|
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, penghasilan dari deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia merupakan Obyek Pajak Penghasilan;
|
|
b.
|
bahwa orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia wajib melunasi Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut;
|
|
c.
|
bahwa untuk memupuk dana pembangunan terutama dari tabungan masyarakat dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut dan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dipandang perlu mengatur kembali tentang pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari deposito, tabungan, dan Sertifikat Bank Indonesia, dengan Peraturan Pemerintah;
|
|
Mengingat |
||
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
|
|
2.
|
Undang-Undang nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472);
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA.
|
||
|
||
Pasal 1 |
||
(1)
|
Atas penghasilan berupa bunga yang berasal dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final.
|
|
(2)
|
Termasuk bunga yang harus dipotong Pajak Penghasilan seperti yang dimaksud dalam ayat (1), adalah bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
|
|
(3)
|
Bagi Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi yang seluruh penghasilannya termasuk bunga dan diskonto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dalam 1 (satu) tahun pajak tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, atas pajak yang telah dipotong tersebut dapat diajukan permohonan restitusi yang ketentuannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
|
|
|
|
Pasal 2 |
||
Dengan memperhatikan perkembangan keadaan, Menteri Keuangan dapat menetapkan pengenaan Pajak Penghasilan atas diskonto Sertifikat Bank Indonesia selain sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1.
|
||
|
||
Pasal 3 |
||
Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto, kecuali terhadap Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau tarif berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku.
|
||
|
||
Pasal 4 |
||
(1)
|
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dilakukan terhadap:
|
|
|
a.
|
Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
|
|
b.
|
Bunga tabungan kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
|
|
c.
|
Bunga deposito dan tabungan, serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
|
|
d.
|
Bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Gerakan Pramuka Indonesia dan Palang Merah Indonesia;
|
|
e.
|
Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri;
|
|
f.
|
Bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh badan perwakilan negara asing, pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, organisasi internasional, dan pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.
|
(2)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara Perumahan Rakyat dan Gubernur Bank Indonesia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
|
|
|
|
|
Pasal 5 |
||
(1)
|
Bank termasuk Bank Indonesia wajib memotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3.
|
|
(2)
|
Bank atau dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan yang menjual kembali Sertifikat Bank Indonesia kepada pihak lain yang bukan bank atau kepada dana pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri Keuangan, wajib memotong Pajak Penghasilan atas diskonto Sertifikat Bank Indonesia tersebut.
|
|
|
|
|
Pasal 6 |
||
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
|
||
|
||
Pasal 7 |
||
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 1991 Tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito dan Tabungan, dinyatakan tidak berlaku.
|
||
|
||
Pasal 8 |
||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
|
||
|
||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
||
|
||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 80
|
||
|
PENJELASANATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 1994 TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
Dalam rangka pembiayaan negara guna pelaksanaan pembangunan yang semakin meningkat, peran serta seluruh lapisan masyarakat dalam ikut memikul pembiayaan pembangunan perlu terus ditingkatkan melalui pelaksanaan Undang-Undang perpajakan yang makin mantap. Di samping itu dengan meningkatnya pendapatan masyarakat, dana yang dihimpun oleh bank melalui piranti pengerahan dana dalam bentuk deposito, tabungan dan Sertifikat Bank Indonesia telah semakin berkembang, sehingga pengenaan pajak atas bunga dan diskonto perlu diamankan dan ditingkatkan. Walaupun demikian terhadap tabungan kecil tetap perlu dikecualikan pengenaannya guna melindungi para penabung kecil yang pada umumnya masih berpenghasilan rendah.
Sejalan dengan pemikiran di atas, maka berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan tentang pengenaan pajak atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi, badan, lembaga atau organisasi berupa bunga yang berasal dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto yang bersifat final. Namun demikian, untuk membantu dan mendorong pengembangan kegiatan Gerakan Pramuka Indonesia, Palang Merah Indonesia dan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, maka atas penghasilan berupa bunga dan diskonto tersebut tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan. Demikian pula untuk mendorong pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana atau rumah susun sederhana untuk ditempati sendiri, maka atas bunga dari tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pemilikan tersebut tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan.
Perlu ditegaskan bahwa setoran pelunasan Ongkos Naik Haji adalah bukan merupakan deposito atau tabungan.
Bagi orang pribadi yang seluruh penghasilannya ditambah dengan bunga dan atau diskonto tersebut tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak maka atas pajak yang telah dipotong dapat diajukan permohonan pengembalian (restitusi).
Demikian pula atas penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia wajib dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen).
Mengingat bank dan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan pada saat membeli Sertifikat Bank Indonesia dari Bank Indonesia atau dari bank yang ditunjuk dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan, maka apabila bank atau dana pensiun tersebut menjual kembali Sertifikat Bank Indonesia kepada pihak lain, atas diskonto yang berupa selisih nilai nominal dengan harga jualnya harus dipotong Pajak Penghasilan oleh bank atau dana pensiun tersebut.
Dalam hal yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga atau diskonto tersebut adalah Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, diberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 20% (dua puluh persen) atau tarif lain sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
Pasal 1
Ayat (1) dan Ayat (2)
Pemotongan Pajak Penghasilan yang diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) bersifat final. Oleh karena itu apabila Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga yang berasal dari deposito dan tabungan termasuk jasa giro serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, penghasilan tersebut tidak perlu digabung dengan penghasilan lainnya dalam penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Demikian pula Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Ayat (3)
Dalam hal seluruh penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri termasuk bunga dan diskonto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka Pajak Penghasilan yang telah dipotong dapat diminta kembali dengan mengajukan permohonan pengembalian (restitusi). Pengembalian pajak yang telah dipotong tersebut dilakukan melalui prosedur restitusi sederhana yang ketentuannya ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 2
Sertifikat Bank Indonesia dapat digunakan sebagai alat kebijaksanaan moneter, oleh karena itu selaras dengan perkembangan moneter, pengenaan pajak atas diskonto Sertifikat Bank Indonesia dapat ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Atas penghasilan berupa bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dalam negeri dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dan bersifat final.
Pada prinsipnya, Wajib Pajak luar negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh di Indonesia sebesar 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan ketentuan berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku dan bersifat final. Namun bagi Wajib Pajak luar negeri yang melakukan usaha atau kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, atas penghasilan tersebut dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dan bersifat final.
Pasal 4
Ayat (1)
Walaupun penghasilan berupa bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh bank di Indonesia dan cabang bank luar negeri di Indonesia tidak dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tetapi penghasilan tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.
Untuk melindungi para penabung kecil, maka atas bunga tabungan yang diterima atau diperoleh para penabung kecil tersebut tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan.
Demikian pula atas bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, Palang Merah Indonesia dan Gerakan Pramuka Indonesia serta bunga tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan.
Badan perwakilan negara asing, pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, organisasi internasional dan pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tidak termasuk sebagai Subjek Pajak, sehingga ketentuan dalam huruf f ayat ini adalah sebagai penegasan ketentuan Pasal 3 tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Dengan ketentuan ini, bank termasuk Bank Indonesia wajib memotong Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Di samping wajib memotong Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto yang dibayarkan atau terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), bank-bank tersebut juga wajib memotong Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri yang beroperasi di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).
Ayat (2)
Dalam hal bank atau dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan menjual kembali Sertifikat Bank Indonesia kepada pihak lain yang bukan bank atau kepada dana pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri Keuangan, maka atas diskonto Sertifikat Bank Indonesia dimaksud, yaitu berupa selisih antara nilai nominal Sertifikat Bank Indonesia dengan harga jualnya, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh bank atau dana pensiun penjual.
Sedangkan pihak lain tersebut apabila kemudian menjual kembali Sertifikat Bank Indonesia dimaksud, maka selisih antara nilai nominal dengan harga jualnya merupakan keuntungan karena pengalihan harta yang tidak perlu dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, namun demikian keuntungan tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dari Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh keuntungan tersebut.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3582
|