Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-17/PJ.351/1993

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-17/PJ.351/1993
 
TENTANG
 
COMPETENT AUTHORITY KERAJAAN INGGRIS
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Menunjuk Surat Edaran Nomor: SE-20/PJ.34/1992 tanggal 16 Nopember 1992 perihal daftar Competent Authority dari Negara-negara treaty partner, dengan ini diberitahukan bahwa Inland Revenue Kerajaan Inggris melalui suratnya tanggal 5 Juli 1993 kepada Direktur Jenderal Pajak telah menegaskan "Inspector Of Taxes" pada kantor-kantor Pajak di Inggris (daftar terlampir) merupakan pejabat yang diberi wewenang Pemerintah Kerajaan Inggris untuk menandatangani Surat Keterangan Residensi Wajib Pajak Inggris dalam pelaksanaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Kerajaan Inggris.
 
Hal ini berarti Surat Keterangan Residensi Wajib Pajak untuk Kerajaan Inggris yang ditandatangani oleh Commissioner Of Inland Revenue dan para Inspektur Pajak di seluruh Kerajaan Inggris dalam daftar terlampir dapat diakui sebagai dokumen yang sah dari Competent Authority Inggris.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
2 Agustus 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.