Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-20/PJ.34/1992

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-20/PJ.34/1992
 
TENTANG
 
DAFTAR COMPETENT AUTHORITY DARI NEGARA-NEGARA TREATY PARTNER
 
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan mengenai siapa yang menjadi "Competent Authority" (pejabat berwenang dalam perjanjian perpajakan) dari negara-negara treaty partner, terutama dalam kaitannya dengan surat keterangan mengenai residensi wajib pajak ("taxpayer's residence"), dengan ini diberitahukan bahwa sesuai dengan bunyi ketentuan dalam masing-masing perjanjian perpajakan, pejabat-pejabat dimaksud adalah:
 
 
 
 N E G A R ACOMPETENT AUTHORITY
1.BelandaMenteri Keuangan atau wakilnya yang sah
2.BelgiaDirektur Jenderal Pajak Langsung (Director General of Direct Taxes)
3.InggrisCommissioners of Inland Revenue atau wakilnya yang sah
4.Jerman BersatuMenteri Keuangan
5.PerancisMenteri Anggaran (Minister of the Budget) atau wakilnya yang sah.
6.KanadaMenteri Penerimaan Negara (Minister of National Revenue) atau wakilnya yang sah
7.ThailandMenteri Keuangan atau wakilnya yang sah
8.PhilipinaMenteri Keuangan atau wakilnya yang sah
9.JepangMenteri Keuangan atau wakilnya yang sah
10.DenmarkMenteri Penerimaan Dalam Negeri (Minister for Inland Revenue, Customs and Excise) atau wakilnya yang sah
11.AustriaMenteri Keuangan (Federal Minister of Finance)
12.I n d i aMenteri Keuangan (Central Government in the Ministry of finance) atau wakilnya yang sah
13.Selandia BaruCommissioner of Inland Revenue atau wakilnya yang sah
14.NorwegiaMenteri Keuangan (Minister of Finance and Customs) atau wakilnya yang sah
15.S w i s sDirektur Pajak Negara (Director of the Federal Tax Administration) atau wakilnya yang sah
16.Amerika SerikatMenteri Keuangan (Secretary of the Treasury) atau wakilnya yang sah
17.SwediaMenteri Keuangan atau wakilnya yang sah
18.Korea SelatanMenteri Keuangan atau wakilnya yang sah
19.PakistanBadan Pusat Penerimaan Pajak (Central Board of Revenue) atau wakilnya yang sah
20.SingapuraMenteri Keuangan atau wakilnya yang sah
21.MalaysiaMenteri Keuangan atau wakilnya yang sah
 N E G A R ACOMPETENT AUTHORITY
1.BelandaMenteri Keuangan atau wakilnya yang sah
2.BelgiaDirektur Jenderal Pajak Langsung (Director General of Direct Taxes)
3.InggrisCommissioners of Inland Revenue atau wakilnya yang sah
4.Jerman BersatuMenteri Keuangan
5.PerancisMenteri Anggaran (Minister of the Budget) atau wakilnya yang sah.
6.KanadaMenteri Penerimaan Negara (Minister of National Revenue) atau wakilnya yang sah
7.ThailandMenteri Keuangan atau wakilnya yang sah
8.PhilipinaMenteri Keuangan atau wakilnya yang sah
9.JepangMenteri Keuangan atau wakilnya yang sah
10.DenmarkMenteri Penerimaan Dalam Negeri (Minister for Inland Revenue, Customs and Excise) atau wakilnya yang sah
11.AustriaMenteri Keuangan (Federal Minister of Finance)
12.I n d i aMenteri Keuangan (Central Government in the Ministry of finance) atau wakilnya yang sah
13.Selandia BaruCommissioner of Inland Revenue atau wakilnya yang sah
14.NorwegiaMenteri Keuangan (Minister of Finance and Customs) atau wakilnya yang sah
15.S w i s sDirektur Pajak Negara (Director of the Federal Tax Administration) atau wakilnya yang sah
16.Amerika SerikatMenteri Keuangan (Secretary of the Treasury) atau wakilnya yang sah
17.SwediaMenteri Keuangan atau wakilnya yang sah
18.Korea SelatanMenteri Keuangan atau wakilnya yang sah
19.PakistanBadan Pusat Penerimaan Pajak (Central Board of Revenue) atau wakilnya yang sah
20.SingapuraMenteri Keuangan atau wakilnya yang sah
21.MalaysiaMenteri Keuangan atau wakilnya yang sah
 N E G A R ACOMPETENT AUTHORITY
1.BelandaMenteri Keuangan atau wakilnya yang sah
2.BelgiaDirektur Jenderal Pajak Langsung (Director General of Direct Taxes)
3.InggrisCommissioners of Inland Revenue atau wakilnya yang sah
4.Jerman BersatuMenteri Keuangan
5.PerancisMenteri Anggaran (Minister of the Budget) atau wakilnya yang sah.
6.KanadaMenteri Penerimaan Negara (Minister of National Revenue) atau wakilnya yang sah
7.ThailandMenteri Keuangan atau wakilnya yang sah
8.PhilipinaMenteri Keuangan atau wakilnya yang sah
9.JepangMenteri Keuangan atau wakilnya yang sah
10.DenmarkMenteri Penerimaan Dalam Negeri (Minister for Inland Revenue, Customs and Excise) atau wakilnya yang sah
11.AustriaMenteri Keuangan (Federal Minister of Finance)
12.I n d i aMenteri Keuangan (Central Government in the Ministry of finance) atau wakilnya yang sah
13.Selandia BaruCommissioner of Inland Revenue atau wakilnya yang sah
14.NorwegiaMenteri Keuangan (Minister of Finance and Customs) atau wakilnya yang sah
15.S w i s sDirektur Pajak Negara (Director of the Federal Tax Administration) atau wakilnya yang sah
16.Amerika SerikatMenteri Keuangan (Secretary of the Treasury) atau wakilnya yang sah
17.SwediaMenteri Keuangan atau wakilnya yang sah
18.Korea SelatanMenteri Keuangan atau wakilnya yang sah
19.PakistanBadan Pusat Penerimaan Pajak (Central Board of Revenue) atau wakilnya yang sah
20.SingapuraMenteri Keuangan atau wakilnya yang sah
21.MalaysiaMenteri Keuangan atau wakilnya yang sah
 
 
 
Mengenai pengertian "wakilnya yang sah atau his authorized representative" hanya menentukan bahwa pejabat tersebut dapat melimpahkan wewenangnya kepada pejabat lain untuk bertindak atas namanya sebagai competent authority. Pejabat lain tersebut adalah Pejabat tertinggi yang melaksanakan Undang-Undang Pajak di Negara yang bersangkutan ataupun pejabat lain yang ditunjuk yang diberitahukan kepada kami. Dalam hal demikian, akan segera diberitahukan kepada Saudara pejabat-pejabat yang memperoleh pelimpahan wewenang tersebut.
 
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan surat keterangan residensi wajib pajak yang ditandatangani pejabat-pejabat selain dari pejabat-pejabat tersebut di atas, maka surat keterangan tersebut belum dapat diakui sebagai dokumen yang sah, kecuali apabila "competent authority" sebagaimana tertera di atas telah melimpahkan wewenangnya kepada pejabat-pejabat tersebut.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
16 November 1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.