Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-15/PJ.6/2001

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-15/PJ.6/2001
 
TENTANG
 
MASA BERLAKU SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-10/PJ.6/1999 TENTANG CARA PENGHITUNGAN BPHTB KARENA PEMBERIAN HAK BARU DI LUAR PELEPASAN HAK YANG DI ATASNYA TERDAPAT BANGUNAN BESERTA PENEGASANNYA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM SE-31/PJ.6/1999
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf a angka 1 dan 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 518/KMK.04/2000 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan jo. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-531/PJ/2000 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan BPHTB jo. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-08/PJ.6/2001 tentang Penjelasan Ketentuan Pemberian Pengurangan BPHTB, atas permohonan Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan BPHTB dalam hal:
1.
Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui program pemerintah di bidang pertanahan dan tidak mempunyai kemampuan secara ekonomis dengan pengurangan sebesar 50% (lima puluh persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang;
2.
Wajib Pajak memperoleh hak baru selain Hak Pengelolaan dengan pengurangan sebesar BPHTB atas objek pajak selain tanah.
 
 
Dengan telah diaturnya ketentuan pengurangan BPHTB khususnya dalam hal pemberian hak baru, maka sejak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 518/KMK.04/2000 jo. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-531/PJ/2000 jo. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-08/PJ.6/2001, Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-10/PJ.6/1999 dan SE-31/PJ.6/1999 dinyatakan tidak berlaku.
 
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
14 Juni 2001
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PJS. DIREKTUR PBB DAN BPHTB,
ttd.
PETRONIUS SARAGIH
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.