Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-15/PJ.6/2001
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-15/PJ.6/2001 TENTANG
MASA BERLAKU SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-10/PJ.6/1999 TENTANG CARA PENGHITUNGAN BPHTB KARENA PEMBERIAN HAK BARU DI LUAR PELEPASAN HAK YANG DI ATASNYA TERDAPAT BANGUNAN BESERTA PENEGASANNYA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM SE-31/PJ.6/1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf a angka 1 dan 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 518/KMK.04/2000 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan jo. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-531/PJ/2000 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan BPHTB jo. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-08/PJ.6/2001 tentang Penjelasan Ketentuan Pemberian Pengurangan BPHTB, atas permohonan Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan BPHTB dalam hal:
| |
|
1.
|
Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui program pemerintah di bidang pertanahan dan tidak mempunyai kemampuan secara ekonomis dengan pengurangan sebesar 50% (lima puluh persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang;
|
|
2.
|
Wajib Pajak memperoleh hak baru selain Hak Pengelolaan dengan pengurangan sebesar BPHTB atas objek pajak selain tanah.
|
|
|
|
|
Dengan telah diaturnya ketentuan pengurangan BPHTB khususnya dalam hal pemberian hak baru, maka sejak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 518/KMK.04/2000 jo. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-531/PJ/2000 jo. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-08/PJ.6/2001, Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-10/PJ.6/1999 dan SE-31/PJ.6/1999 dinyatakan tidak berlaku.
| |
|
| |
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| |
|
| |
|
14 Juni 2001
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PJS. DIREKTUR PBB DAN BPHTB,
ttd.
PETRONIUS SARAGIH
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.