Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-31/PJ.6/1999

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-31/PJ.6/1999
 
TENTANG
 
PENEGASAN TATA CARA PENGHITUNGAN BPHTB KARENA PEMBERIAN HAK BARU DI LUAR PELEPASAN HAK YANG DI ATASNYA TERDAPAT BANGUNAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan adanya pertanyaan tentang Tata Cara Penghitungan BPHTB karena Pemberian Hak Baru di luar Pelepasan Hak yang di atasnya terdapat Bangunan sebagaimana dimaksud pada SE-10/PJ.6/1999 tanggal 22 Februari 1999, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
1.
Bahwa tata cara penghitungan BPHTB tersebut di atas hanya ditujukan terhadap Pemberian Hak Di Luar Pelepasan Hak dalam rangka Ajudikasi;
2.
Tata cara penghitungan dimaksud berlaku sejak tanggal 22 Februari 1999.
 
 
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
 
21 Mei 1999
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.