Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
SURAT EDARAN
|
||||||
|
||||||
Yth
|
1.
|
Pejabat Eselon Il di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
|
||||
|
2.
|
Kepala Kantor Wilayah;
|
||||
|
3.
|
Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
|
||||
|
4.
|
Kepala Unit Pelayanan Teknis; dan
|
||||
|
5.
|
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan,
|
||||
|
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
|
|||||
|
|
|||||
A.
|
Umum |
|||||
|
Sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022), telah dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai pembuatan faktur pajak atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memanfaatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022 mengatur kewajiban Pengusaha Kena Pajak penjual untuk menerbitkan 2 (dua) buah faktur pajak, yaitu faktur pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) dan 01 (nol satu) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang mendapatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah tahun anggaran 2022.
Ketentuan pembuatan 2 (dua) buah faktur pajak ini juga berlaku untuk pemanfaatan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022 atas pembayaran di bulan Maret 2021 sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022. Namun, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022 tidak mengatur mekanisme penerbitan 2 (dua) buah faktur pajak atas pembayaran di bulan Maret 2021 sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022 yang akan memanfaatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022.
Selain itu, dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak yang mengatur bahwa faktur pajak wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur, maka perlu diberikan penjelasan mengenai pembuatan faktur pajak atas pembayaran di bulan Maret 2021 sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut, dalam rangka pemanfaatan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022 untuk pembayaran di bulan Maret 2021 sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang memberikan petunjuk pembuatan dan pembetulan atau penggantian faktur pajak serta penegasan pengenaan sanksi administratif berupa denda sehubungan dengan pembuatan faktur pajak.
|
|||||
|
|
|||||
B.
|
Maksud dan Tujuan |
|||||
|
1.
|
Maksud
|
||||
|
|
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk pembuatan dan pembetulan atau penggantian faktur pajak serta penegasan pengenaan sanksi administratif berupa denda sehubungan dengan pembuatan faktur pajak dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022.
|
||||
|
2.
|
Tujuan
|
||||
|
|
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dalam pembuatan dan pembetulan atau penggantian faktur pajak serta pengenaan sanksi administratif berupa denda sehubungan dengan pembuatan faktur pajak dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022.
|
||||
|
|
|
||||
C.
|
Ruang Lingkup |
|||||
|
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
|
|||||
|
1.
|
pengertian;
|
||||
|
2.
|
ketentuan umum pembuatan faktur pajak dalam pemanfaatan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022;
|
||||
|
3.
|
saat terutang Pajak Pertambahan Nilai dan saat pembuatan faktur pajak;
|
||||
|
4.
|
pemanfaatan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022 atas pembayaran di bulan Maret 2021 sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022;
|
||||
|
5.
|
pembuatan dan pembetulan atau penggantian faktur pajak dalam pemanfaatan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022 atas pembayaran di bulan Maret 2021 sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022;
|
||||
|
6.
|
pelaporan faktur pajak atas pembayaran di bulan Maret 2021 sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022 yang memanfaatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022;
|
||||
|
7.
|
kewajiban Pengusaha Kena Pajak penjual atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang semula memanfaatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah, namun penyerahan tersebut tidak memenuhi persyaratan pemanfaatan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022; dan
|
||||
|
8.
|
perlakuan pengenaan sanksi administratif berupa denda sehubungan dengan pembuatan faktur pajak dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022.
|
||||
|
|
|
||||
D.
|
Dasar |
|||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
|
||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
|
||||
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha;
|
||||
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;
|
||||
|
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
|
||||
|
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022;
|
||||
|
7.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
|
||||
|
|
|
||||
E.
|
Materi |
|||||
|
1.
|
Pengertian
|
||||
|
|
a.
|
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya.
|
|||
|
|
b.
|
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan perubahannya.
|
|||
|
|
c.
|
Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
|
|||
|
|
d.
|
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
|
|||
|
|
e.
|
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
|
|||
|
|
f.
|
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
|
|||
|
|
g.
|
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
|
|||
|
|
h.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|||
|
|
|
||||
|
2.
|
Ketentuan Umum Pembuatan Faktur Pajak dalam Pemanfaatan Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022
|
||||
|
|
a.
|
Faktur Pajak diisi secara lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, termasuk informasi atau keterangan sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
1)
|
identitas pembeli diisi dengan:
|
||
|
|
|
|
a)
|
nama pembeli; dan
|
|
|
|
|
|
b)
|
nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan;
|
|
|
|
|
2)
|
nama barang dilengkapi dengan kode identitas rumah;
|
||
|
|
|
3)
|
referensi diisi atau dipilh cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 6/PMK.010/2022".
|
||
|
|
b.
|
Atas penerimaan pembayaran atau penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun, Pengusaha Kena Pajak penjual wajib menerbitkan 2 (dua) buah Faktur Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
1)
|
Untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, Faktur Pajak yang dibuat terdiri dari:
|
||
|
|
|
|
a)
|
Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu) untuk bagian 50% (lima puluh persen) Harga Jual yang tidak mendapatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah; dan
|
|
|
|
|
|
b)
|
Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian 50%. (lima puluh persen) Harga Jual yang mendapatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah.
|
|
|
|
|
2)
|
Untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, Faktur Pajak yang dibuat terdiri dari:
|
||
|
|
|
|
a)
|
Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu) untuk bagian 75% (tujuh puluh lima persen) Harga Jual yang tidak mendapatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah; dan
|
|
|
|
|
|
b)
|
Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian 25% (dua puluh lima persen) Harga Jual yang mendapatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Saat terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Saat Pembuatan Faktur Pajak
|
||||
|
|
a.
|
Saat terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, yaitu:
|
|||
|
|
|
1)
|
pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak atau satuan rumah susun, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli; atau
|
||
|
|
|
2)
|
pada saat penerimaan pembayaran oleh penjual, dalam hal pembayaran diterima sebelum dilakukannya penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada angka 1).
|
||
|
|
b.
|
Faktur Pajak wajib dibuat pada saat penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1) atau pada saat penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2).
|
|||
|
|
|
|
|
||
|
4.
|
Pemanfaatan Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022 atas Pembayaran di Bulan Maret 2021 sampai dengan Mulai Berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022
Penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang pembayarannya dilakukan di bulan Maret 2021 sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022, dapat diberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022, sepanjang:
|
||||
|
|
a.
|
rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus memenuhi persyaratan:
|
|||
|
|
|
1)
|
Harga Jual paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
|
||
|
|
|
2)
|
merupakan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni;
|
||
|
|
|
3)
|
telah mendapatkan kode identitas rumah; dan
|
||
|
|
|
4)
|
pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan;
|
||
|
|
b.
|
rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus telah didaftarkan Pengusaha Kena Pajak penjual pada aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat tanggal 31 Maret 2022;
|
|||
|
|
c.
|
pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual dilakukan paling lama tanggal 1 Januari 2021;
|
|||
|
|
d.
|
belum dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, yang dibuktikan dengan belum dibuatnya berita acara serah terima;
|
|||
|
|
e.
|
penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni dilakukan pada Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak September 2022, yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 September 2022; dan
|
|||
|
|
f.
|
berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam huruf e harus didaftarkan dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.
|
|||
|
|
|
|
|
||
|
5.
|
Pembuatan dan Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak dalam Pemanfaatan Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022 atas Pembayaran di Bulan Maret 2021 sampai dengan Mulai Berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022
|
||||
|
|
a.
|
Atas pembayaran di tahun 2021 yang telah memanfaatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Pertambahan Nilai yang terutang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (PMK-21/2021) atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (PMK-103/2021), berlaku ketentuan:
|
|||
|
|
|
1)
|
Pengusaha Kena Pajak penjual telah menerbitkan 2 (dua) buah Faktur Pajak atas setiap penerimaan pembayaran di tahun 2021, dengan kode transaksi 01 (nol satu) dan 07 (nol tujuh). Kolom “Harga Jual’ untuk setiap Faktur Pajak tersebut diisi sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai uang yang seharusnya dibayar di tahun 2021 sebelum dikurangi potongan harga.
|
||
|
|
|
2)
|
Untuk dapat memanfaatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022, Pengusaha Kena Pajak penjual melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak dengan kode transaksi:
|
||
|
|
|
|
a)
|
01 (nol satu) untuk bagian yang tidak mendapatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah dengan mengganti isian pada kolom “Harga Jual’ yang semula 50% (lima puluh persen) dari Harga Jual menjadi 75% (tujuh puluh lima persen) dari Harga Jual; dan
|
|
|
|
|
|
b)
|
07 (nol tujuh) untuk bagian yang mendapatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah dengan:
|
|
|
|
|
|
|
(1)
|
mengganti isian pada kolom “Harga Jual” yang semula 50% (lima puluh persen) dari Harga Jual menjadi 25% (dua puluh lima persen) dari Harga Jual; dan
|
|
|
|
|
|
(2)
|
mengganti keterangan menjadi "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 6/PMK.010/2022",
|
|
|
|
|
|
pada Masa Pajak saat dilakukannya penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni.
|
|
|
|
b.
|
Atas pembayaran di tahun 2021 yang telah memanfaatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai yang terutang berdasarkan PMK-21/2021 atau PMK-103/2021, berlaku ketentuan:
|
|||
|
|
|
1)
|
Pengusaha Kena Pajak penjual telah menerbitkan Faktur Pajak atas setiap penerimaan pembayaran di tahun 2021, dengan kode transaksi 07 (nol tujuh). Kolom “Harga Jual” pada Faktur Pajak tersebut diisi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai uang yang seharusnya dibayar di tahun 2021 sebelum dikurangi potongan harga.
|
||
|
|
|
2)
|
Untuk dapat memanfaatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022, Pengusaha Kena Pajak penjual:
|
||
|
|
|
|
a)
|
membetulkan atau mengganti Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) sebagaimana dimaksud pada angka 1) dengan:
|
|
|
|
|
|
|
(1)
|
mengganti kode transaksi 07 (nol tujuh) menjadi kode transaksi 01 (nol satu); dan
|
|
|
|
|
|
(2)
|
mengganti isian pada kolom “Harga Jual” yang semula 100% (seratus persen) dari Harga Jual menjadi 50% (lima puluh persen) dari Harga Jual;
|
|
|
|
|
|
dan
|
|
|
|
|
|
b)
|
membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk setiap bagian pembayaran yang mendapatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah, dengan:
|
|
|
|
|
|
|
(1)
|
mengisi kolom “Harga Jual’ sebesar 50% (lima puluh persen) bagian Harga Jual yang mendapatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022;
|
|
|
|
|
|
(2)
|
mencantumkan kode identitas rumah pada kolom nama barang; dan
|
|
|
|
|
|
(3)
|
memberikan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 6/PMK.010/2022",
|
|
|
|
|
|
pada Masa Pajak saat dilakukannya penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni.
|
|
|
|
c.
|
Atas pembayaran di bulan Maret 2021 sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022 yang semula tidak memanfaatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah, namun akan memanfaatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022, berlaku ketentuan:
|
|||
|
|
|
1)
|
Pengusaha Kena Pajak penjual telah menerbitkan Faktur Pajak atas setiap penerimaan pembayaran, dengan kode transaksi 01 (nol satu). Kolom “Harga Jual” pada Faktur Pajak diisi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai uang yang seharusnya dibayar sebelum dikurangi potongan harga.
|
||
|
|
|
2)
|
Untuk dapat memanfaatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022, Pengusaha Kena Pajak penjual:
|
||
|
|
|
|
a)
|
membetulkan atau mengganti Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1) dengan:
|
|
|
|
|
|
|
(1)
|
mengganti Harga Jual menjadi sesuai dengan persentase bagian Harga Jual yang tidak mendapatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022: dan
|
|
|
|
|
|
(2)
|
mencantumkan kode identitas rumah pada kolom nama barang,
|
|
|
|
|
|
pada saat dilakukannya penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni; dan
|
|
|
|
|
|
b)
|
membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk setiap bagian pembayaran yang mendapatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah, dengan:
|
|
|
|
|
|
|
(1)
|
mengisi kolom “Harga Jual” sesuai dengan persentase bagian Harga Jual yang mendapatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022;
|
|
|
|
|
|
(2)
|
mencantumkan kode identitas rumah pada kolom nama barang; dan
|
|
|
|
|
|
(3)
|
memberikan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 6/PMK.010/2022",
|
|
|
|
|
|
untuk Masa Pajak saat dilakukannya penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni.
|
|
|
|
d.
|
Contoh pembuatan dan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak atas pembayaran di bulan Maret 2021 sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022 dalam rangka pemanfaatan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022, tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
6.
|
Pelaporan Faktur Pajak atas Pembayaran di Bulan Maret 2021 sampai dengan Mulai Berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022 yang Memanfaatkan Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022
|
||||
|
|
a.
|
Pengusaha Kena Pajak penjual wajib melaporkan Faktur Pajak yang dibuat dan/atau Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud dalam angka 5, dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|||
|
|
b.
|
Surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan paling lambat tanggal 31 Oktober 2022.
|
|||
|
|
c.
|
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak penjual:
|
|||
|
|
|
1)
|
tidak melaporkan Faktur Pajak dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
|
||
|
|
|
2)
|
melaporkan Faktur Pajak dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai, tetapi tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
|
||
|
|
|
Pengusaha Kena Pajak penjual dianggap tidak menyampaikan laporan realisasi Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022. Dengan demikian, atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun tidak dapat memanfaatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.01/2022.
|
|||
|
|
d.
|
Contoh pelaporan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
7.
|
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Penjual atas Penyerahan Rumah Tapak atau Satuan Rumah Susun yang Semula Memanfaatkan Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah, namun Penyerahan Tersebut Tidak Memenuhi Persyaratan Pemanfaatan Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022
|
||||
|
|
a.
|
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak penjual telah menerbitkan Faktur Pajak dalam rangka pemanfaatan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022, namun:
|
|||
|
|
|
1)
|
rumah tapak baru atau satuan rumah susun tidak mendapatkan kode identitas rumah;
|
||
|
|
|
2)
|
penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni tidak dilakukan sampai dengan tanggal 30 September 2022; dan/atau
|
||
|
|
|
3)
|
berita acara serah terima tidak didaftarkan dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima,
|
||
|
|
|
maka penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022.
|
|||
|
|
b.
|
Atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang tidak memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pengusaha Kena Pajak penjual wajib membetulkan atau mengganti Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) dengan mengganti kode transaksi 07 (nol tujuh) menjadi kode transaksi 01 (nol satu).
|
|||
|
|
c.
|
Dalam hal pembetulan atau penggantian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai terutang dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai menjadi lebih besar, Pengusaha Kena Pajak penjual dikenai sanksi administratif berupa bunga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|||
|
|
d.
|
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak penjual tidak membetulkan atau mengganti Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih Pajak Pertambahan Nilai yang terutang kepada Pengusaha Kena Pajak penjual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|||
|
|
e.
|
Contoh pembetulan atau penggantian Faktur Pajak atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
|
|||
|
|
|
|
|||
|
8.
|
Perlakuan Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Denda Sehubungan dengan Pembuatan Faktur Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022
|
||||
|
|
a.
|
Dalam hal Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf b angka 2) huruf b) dan huruf c angka 2) huruf b) dibuat tidak sesuai dengan saat pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3, Pengusaha Kena Pajak penjual dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
|
|||
|
|
b.
|
Atas sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak menghapuskan sanksi administratif tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|||
|
|
c.
|
Penghapusan sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dilakukan sepanjang Faktur Pajak telah dibuat dengan benar, lengkap, dan jelas pada saat penerimaan pembayaran di bulan Maret 2021 sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022.
|
|||
|
|
|
|
|||
F.
|
Penutup |
|||||
|
Dengan ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, agar pembuatan Faktur Pajak dan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak serta pengenaan sanksi administratif berupa denda sehubungan dengan pembuatan Faktur Pajak dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022 berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal ini. Selanjutnya, diminta agar seluruh unit terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengawasan sehubungan dengan pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal ini di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
|
|||||
|
|
|||||
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
|
||||||
|
||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2022
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
SURYO UTOMO
|